Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA,RADARJEMBER.ID – Bulan suci ramadan sudah diambang pintu tinggal hitungan jari lagi, harga kebutuhan pokok di tanah air mengalami peningkatan harga, seperti beras ikut-ikutan naik.Seperti beras medium dulu dibanderol Rp 9.450 per kilogram, kini naik menjadi Rp 10.900 per kilogram dan beras premium naik jadi Rp 12.900 per kilogram.
BACA JUGA : Buka Kerja Sama dengan Luar Daerah
Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas atau National Food Agency (NFA) mengatakan HET tersebut berlaku di Zona 1. Adapun wilayah tersebut, mencakup pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi. “Untuk zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Untuk Zona 2 HET beras medium dipatok Rp 11.500 per kg, dan beras premium Rp 14.400 per kg,” kata Arief dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3). Sementara untuk zona III meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp 11.800 per kg dan beras premium Rp 14.800 per kg. Arief memastikan, harga baru beras ini ditetapkan sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
“Ini Pak Presiden Jokowi memerintah untuk segera diumumkan, sedangkan untuk perundangan sedang diproses,” Imbuh Arief. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium di zona I dipatok Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg.
- Advertisement -
JAKARTA,RADARJEMBER.ID – Bulan suci ramadan sudah diambang pintu tinggal hitungan jari lagi, harga kebutuhan pokok di tanah air mengalami peningkatan harga, seperti beras ikut-ikutan naik.Seperti beras medium dulu dibanderol Rp 9.450 per kilogram, kini naik menjadi Rp 10.900 per kilogram dan beras premium naik jadi Rp 12.900 per kilogram.
BACA JUGA : Buka Kerja Sama dengan Luar Daerah
Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas atau National Food Agency (NFA) mengatakan HET tersebut berlaku di Zona 1. Adapun wilayah tersebut, mencakup pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi. “Untuk zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan.
“Untuk Zona 2 HET beras medium dipatok Rp 11.500 per kg, dan beras premium Rp 14.400 per kg,” kata Arief dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3). Sementara untuk zona III meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp 11.800 per kg dan beras premium Rp 14.800 per kg. Arief memastikan, harga baru beras ini ditetapkan sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
“Ini Pak Presiden Jokowi memerintah untuk segera diumumkan, sedangkan untuk perundangan sedang diproses,” Imbuh Arief. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium di zona I dipatok Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg.
JAKARTA,RADARJEMBER.ID – Bulan suci ramadan sudah diambang pintu tinggal hitungan jari lagi, harga kebutuhan pokok di tanah air mengalami peningkatan harga, seperti beras ikut-ikutan naik.Seperti beras medium dulu dibanderol Rp 9.450 per kilogram, kini naik menjadi Rp 10.900 per kilogram dan beras premium naik jadi Rp 12.900 per kilogram.
BACA JUGA : Buka Kerja Sama dengan Luar Daerah
Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas atau National Food Agency (NFA) mengatakan HET tersebut berlaku di Zona 1. Adapun wilayah tersebut, mencakup pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi. “Untuk zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan.
“Untuk Zona 2 HET beras medium dipatok Rp 11.500 per kg, dan beras premium Rp 14.400 per kg,” kata Arief dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3). Sementara untuk zona III meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp 11.800 per kg dan beras premium Rp 14.800 per kg. Arief memastikan, harga baru beras ini ditetapkan sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
“Ini Pak Presiden Jokowi memerintah untuk segera diumumkan, sedangkan untuk perundangan sedang diproses,” Imbuh Arief. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium di zona I dipatok Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg.