Mobile_AP_Rectangle 1
Hal serupa disampaikan pula jaksa penuntut umum. ”Kami pikir-pikir,” kata jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Hasdarmawan. Sebelumnya, ada tiga anggota Polri diseret ke kursi meja hijau akibat kerusuhan Kanjuruhan. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
”Dijadwalkan sidang putusan sekitar pukul 10.00 WIB,” Jelas Anak Agung Gede Agung Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya .Gede mengatakan, tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang putusan. ”Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk ke dalam dan pelintasan majelis dan terdakwa,” terang Gede. Sebelumnya, tiga anggota Polri duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara.
Mereka dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya dinilai melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Tragedi kerusuhan Kanjuruhan meledak pada 1 Oktober 2022. Selain tiga terdakwa personil polisi, turut dijadikan tersangka Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer.(*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
Hal serupa disampaikan pula jaksa penuntut umum. ”Kami pikir-pikir,” kata jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Hasdarmawan. Sebelumnya, ada tiga anggota Polri diseret ke kursi meja hijau akibat kerusuhan Kanjuruhan. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
”Dijadwalkan sidang putusan sekitar pukul 10.00 WIB,” Jelas Anak Agung Gede Agung Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya .Gede mengatakan, tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang putusan. ”Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk ke dalam dan pelintasan majelis dan terdakwa,” terang Gede. Sebelumnya, tiga anggota Polri duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara.
Mereka dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya dinilai melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Tragedi kerusuhan Kanjuruhan meledak pada 1 Oktober 2022. Selain tiga terdakwa personil polisi, turut dijadikan tersangka Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Hal serupa disampaikan pula jaksa penuntut umum. ”Kami pikir-pikir,” kata jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Hasdarmawan. Sebelumnya, ada tiga anggota Polri diseret ke kursi meja hijau akibat kerusuhan Kanjuruhan. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
”Dijadwalkan sidang putusan sekitar pukul 10.00 WIB,” Jelas Anak Agung Gede Agung Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya .Gede mengatakan, tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang putusan. ”Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk ke dalam dan pelintasan majelis dan terdakwa,” terang Gede. Sebelumnya, tiga anggota Polri duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara.
Mereka dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya dinilai melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Tragedi kerusuhan Kanjuruhan meledak pada 1 Oktober 2022. Selain tiga terdakwa personil polisi, turut dijadikan tersangka Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com