22.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Danki 3 Brimob Jatim Dihukum Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Mobile_AP_Rectangle 1

SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Terdakwa tiga polisi tragedi Kanjuruhan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jatim menjadi terdakwa pertama divonis hari ini (16/3).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis untuk Hasdarmawan hanya 1 tahun 6 bulan penjara. ”Dipersilakan bagaimana terdakwa menyikapi putusan ini dan bagaimana jaksa penuntut umum,” ujar Abu Achmad Sidqi. Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum  sebelumnya dibacakan. Pada 23 Februari, Hasdarmawan dituntut selama tiga tahun penjara.

BACA JUGA : Buka Kerja Sama dengan Luar Daerah

Mobile_AP_Rectangle 2

”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah. Penasihat hukum Hasdarmawan mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.

- Advertisement -

SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Terdakwa tiga polisi tragedi Kanjuruhan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jatim menjadi terdakwa pertama divonis hari ini (16/3).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis untuk Hasdarmawan hanya 1 tahun 6 bulan penjara. ”Dipersilakan bagaimana terdakwa menyikapi putusan ini dan bagaimana jaksa penuntut umum,” ujar Abu Achmad Sidqi. Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum  sebelumnya dibacakan. Pada 23 Februari, Hasdarmawan dituntut selama tiga tahun penjara.

BACA JUGA : Buka Kerja Sama dengan Luar Daerah

”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah. Penasihat hukum Hasdarmawan mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.

SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Terdakwa tiga polisi tragedi Kanjuruhan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jatim menjadi terdakwa pertama divonis hari ini (16/3).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis untuk Hasdarmawan hanya 1 tahun 6 bulan penjara. ”Dipersilakan bagaimana terdakwa menyikapi putusan ini dan bagaimana jaksa penuntut umum,” ujar Abu Achmad Sidqi. Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum  sebelumnya dibacakan. Pada 23 Februari, Hasdarmawan dituntut selama tiga tahun penjara.

BACA JUGA : Buka Kerja Sama dengan Luar Daerah

”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah. Penasihat hukum Hasdarmawan mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca