Hukuman untuk Eliezer, kata hakim, dikurangi masa penahanan. Putusan untuk mantan anak buah Ferdy Sambo itu jauh lebih ringan daripada terdakwa lain dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, Eliezer berperan sebagai JC.
Selain itu, belum pernah dihukum, masih muda, berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan telah dimaafkan keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Untuk pertimbangan pemberat, Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan dengan Yosua hingga seniornya itu meninggal.
Melalui putusan kemarin, majelis hakim membeber pertimbangan menetapkan Eliezer sebagai JC. Rekomendasi LPSK menjadikan Eliezer sebagai terlindung sekaligus JC masuk pertimbangan majelis hakim.
Karena itu, meski turut menembak Yosua, Eliezer dinilai bukan pelaku utama. Menurut hakim anggota Alimin Ribut Sujono, pelaku utama dalam perkara tersebut adalah Ferdy Sambo. Lebih dari itu, majelis hakim menilai Eliezer telah membantu membuat terang peristiwa itu.
Menurut Alimin, Eliezer memberikan keterangan secara jujur, konsisten, logis, dan bersesuaian dengan alat bukti lain. ”Meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya,” kata dia.
Meski demikian, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total ada lima unsur dalam pasal tersebut.
Yakni, unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur dengan rencana, unsur menghilangkan nyawa, dan unsur turut serta melakukan. Menurut majelis hakim, unsur-unsur itu telah terpenuhi dan Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut.
Setelah sidang, Ronny Talapessy, penasihat hukum Eliezer, mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan. Baik harapan tim penasihat hukum maupun harapan Eliezer. Karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding.
”Kami akan ikhlas, kami akan terima,” ujarnya. ”Dia (Eliezer, Red) ikhlas, dia terima.”jelas Ronny Dia juga menyampaikan keinginan Eliezer untuk kembali berdinas di Korps Brimob Polri.
Menurut Ronny, keinginan itu sudah tergambar dalam nota pembelaan atau pleidoi dibacakan Eliezer. ”Bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob.”lanut Ronny. Terlebih, Eliezer merupakan tulang punggung dan harapan keluarga.
Mabes Polri turut menanggapi vonis terhadap Bharada Richard Eliezer dinilai ringan. Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri menuturkan, semua pihak diharapkan menghormati putusan hakim.
Memang, hingga kemarin Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo belum menjalani sidang kode etik. Sidang kode etik keduanya belum bisa dipastikan. ”Menunggu informasi dari Divpropam.kata Dedi. Sebelumnya, Dedi mengutarakan, sidang kode etik setelah putusan pidana inkracht.
Terpisah, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, menyampaikan bahwa keluarga menyerahkan putusan secara penuh kepada majelis hakim. Dia menyatakan, majelis hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com