23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Richard Eliezer Akui Ingin Tetap Jadi Anggota Brimob

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis untuknya kemarin (15/2) siang.

BACA JUGA : Selama 20 Tahun Rumah Yutriana Dipenuhi Sampah

Dia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jauh lebih rendah ketimbang tuntutan 12 tahun penjara diajukan jaksa. Oleh majelis hakim, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Karena itu, hukuman pria itu jauh lebih ringan daripada para terdakwa lain.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dalam sidang  berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel itu, Wahyu Iman Santoso , hakim ketua, menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu di muka sidang. Putusan itu langsung disambut baik oleh sebagian besar masyarakat dan hadir di PN Jaksel kemarin.

Terutama para pendukung Eliezer. Apalagi, dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Menetapkan terdakwa sebagai saksi bekerja sama atau justice collaborator,” lanjut Wahyu.

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis untuknya kemarin (15/2) siang.

BACA JUGA : Selama 20 Tahun Rumah Yutriana Dipenuhi Sampah

Dia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jauh lebih rendah ketimbang tuntutan 12 tahun penjara diajukan jaksa. Oleh majelis hakim, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Karena itu, hukuman pria itu jauh lebih ringan daripada para terdakwa lain.

Dalam sidang  berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel itu, Wahyu Iman Santoso , hakim ketua, menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu di muka sidang. Putusan itu langsung disambut baik oleh sebagian besar masyarakat dan hadir di PN Jaksel kemarin.

Terutama para pendukung Eliezer. Apalagi, dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Menetapkan terdakwa sebagai saksi bekerja sama atau justice collaborator,” lanjut Wahyu.

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis untuknya kemarin (15/2) siang.

BACA JUGA : Selama 20 Tahun Rumah Yutriana Dipenuhi Sampah

Dia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jauh lebih rendah ketimbang tuntutan 12 tahun penjara diajukan jaksa. Oleh majelis hakim, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Karena itu, hukuman pria itu jauh lebih ringan daripada para terdakwa lain.

Dalam sidang  berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel itu, Wahyu Iman Santoso , hakim ketua, menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu di muka sidang. Putusan itu langsung disambut baik oleh sebagian besar masyarakat dan hadir di PN Jaksel kemarin.

Terutama para pendukung Eliezer. Apalagi, dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Menetapkan terdakwa sebagai saksi bekerja sama atau justice collaborator,” lanjut Wahyu.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca