23.3 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Mahfud MD Sebut Vonis Eliezer Sesuai Harapan Publik

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat respons positif dari banyak pihak termasuk dari Menteri Mahfud MD.

Sebagian berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Edwin Patogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap demikian.

BACA JUGA : Becak Motor Hilang Ketika Hendak Antar Soto Pelanggan

Mobile_AP_Rectangle 2

’’Kami apresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer,” kata Edwin. Menurut Edwin pria tersebut, kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut. Di sisi lain, Kejagung menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Meski vonis untuk Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim telah menyatakan Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka.Selanjutnya, mereka akan mempelajari putusan itu secara lebih terperinci. ”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut, “terang Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat respons positif dari banyak pihak termasuk dari Menteri Mahfud MD.

Sebagian berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Edwin Patogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap demikian.

BACA JUGA : Becak Motor Hilang Ketika Hendak Antar Soto Pelanggan

’’Kami apresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer,” kata Edwin. Menurut Edwin pria tersebut, kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut. Di sisi lain, Kejagung menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Meski vonis untuk Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim telah menyatakan Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka.Selanjutnya, mereka akan mempelajari putusan itu secara lebih terperinci. ”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut, “terang Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat respons positif dari banyak pihak termasuk dari Menteri Mahfud MD.

Sebagian berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Edwin Patogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap demikian.

BACA JUGA : Becak Motor Hilang Ketika Hendak Antar Soto Pelanggan

’’Kami apresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer,” kata Edwin. Menurut Edwin pria tersebut, kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut. Di sisi lain, Kejagung menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Meski vonis untuk Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim telah menyatakan Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka.Selanjutnya, mereka akan mempelajari putusan itu secara lebih terperinci. ”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut, “terang Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca