Mobile_AP_Rectangle 1
Ketiga tersangka berperan memalsukan dokumen barang bawaan. Dalam dokumen tersebut, tertulis barang diangkut adalah cumi, namun setelah dicek berisikan daging kerbau mencapai berat 1,5 ton.
”penyelundupan ini memakai dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPB.Memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi namun, berbeda dengan isi muatan berupa daging kerbau berasal dari Malaysia.’kata Ramadhan.
Bareskrim Polri menyita dua kontainer berisi 1.426 karto daging kerbau hlima unit HP. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dok dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
Ketiga tersangka berperan memalsukan dokumen barang bawaan. Dalam dokumen tersebut, tertulis barang diangkut adalah cumi, namun setelah dicek berisikan daging kerbau mencapai berat 1,5 ton.
”penyelundupan ini memakai dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPB.Memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi namun, berbeda dengan isi muatan berupa daging kerbau berasal dari Malaysia.’kata Ramadhan.
Bareskrim Polri menyita dua kontainer berisi 1.426 karto daging kerbau hlima unit HP. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dok dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Ketiga tersangka berperan memalsukan dokumen barang bawaan. Dalam dokumen tersebut, tertulis barang diangkut adalah cumi, namun setelah dicek berisikan daging kerbau mencapai berat 1,5 ton.
”penyelundupan ini memakai dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPB.Memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi namun, berbeda dengan isi muatan berupa daging kerbau berasal dari Malaysia.’kata Ramadhan.
Bareskrim Polri menyita dua kontainer berisi 1.426 karto daging kerbau hlima unit HP. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dok dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com