Mobile_AP_Rectangle 1
Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, RADARJEMBER.ID – Gugatan kasus praperadilan terhadap Polres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atas dugaan kekeliruan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus persetubuhan (rudapaksa) anak di bawah umur di Saumlaki, tak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki.
BACA JUGA :Â Film Brahmastra Part One: Shiva hadir di Disney+ Hotstar
“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki hari Senin  (14/11) kemarin. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar,” kata Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Bripka Vecky Luturmasdi Saumlaki, Selasa.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dia menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon RL, tersangka kasus dugaan rudapaksa tersebut, melalui kuasa hukumnya Horatio Nelson Sianressy dan Kornelis Serin di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu. Penggugat yang merupakan suami dari seorang pejabat di Pemkab Tanimbar itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Tanimbar diwakili oleh enam orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta empat orang saksi.
- Advertisement -
Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, RADARJEMBER.ID – Gugatan kasus praperadilan terhadap Polres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atas dugaan kekeliruan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus persetubuhan (rudapaksa) anak di bawah umur di Saumlaki, tak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki.
BACA JUGA :Â Film Brahmastra Part One: Shiva hadir di Disney+ Hotstar
“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki hari Senin  (14/11) kemarin. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar,” kata Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Bripka Vecky Luturmasdi Saumlaki, Selasa.
Dia menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon RL, tersangka kasus dugaan rudapaksa tersebut, melalui kuasa hukumnya Horatio Nelson Sianressy dan Kornelis Serin di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu. Penggugat yang merupakan suami dari seorang pejabat di Pemkab Tanimbar itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Tanimbar diwakili oleh enam orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta empat orang saksi.
Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, RADARJEMBER.ID – Gugatan kasus praperadilan terhadap Polres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atas dugaan kekeliruan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus persetubuhan (rudapaksa) anak di bawah umur di Saumlaki, tak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki.
BACA JUGA :Â Film Brahmastra Part One: Shiva hadir di Disney+ Hotstar
“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki hari Senin  (14/11) kemarin. Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar,” kata Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Bripka Vecky Luturmasdi Saumlaki, Selasa.
Dia menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon RL, tersangka kasus dugaan rudapaksa tersebut, melalui kuasa hukumnya Horatio Nelson Sianressy dan Kornelis Serin di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu. Penggugat yang merupakan suami dari seorang pejabat di Pemkab Tanimbar itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Tanimbar diwakili oleh enam orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta empat orang saksi.