23.6 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Tak Terima Dilaporkan KPK Malah Lapor Balik Bareskrim

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Edward Omar Shari Hiariej (Wamenkumham) dilaporkan atas tuduhan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Yosi sang asisten pribadi (aspri) Wamenkumham memutuskan membuat laporan balik kepada Sugeng ke ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA : Bea Cukai Pasuruan Bantah Video Viral Pamer Mobil Mewah

“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi kepada wartawan, Selasa (14/3) kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Sebagaimana beredar di media elektornik atau online tentang aduan  disampaikan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan.”ungkap dia.

Yosi beranggapan, Sugeng telah melakukan penggiringan opini publik sekaligus ujaran kebencian atau hate speech melalui pengaduan di KPK. Yosi memastikan bahwa apa disampaikan oleh Sugeng di media elektroknik dan online tidak benar.

“Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar.”lanjut dia. Diketahui, Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Hal itu terkait dugaan gratifikasi pengurusan suatu perkara. “Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng.

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Edward Omar Shari Hiariej (Wamenkumham) dilaporkan atas tuduhan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Yosi sang asisten pribadi (aspri) Wamenkumham memutuskan membuat laporan balik kepada Sugeng ke ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA : Bea Cukai Pasuruan Bantah Video Viral Pamer Mobil Mewah

“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi kepada wartawan, Selasa (14/3) kemarin.

“Sebagaimana beredar di media elektornik atau online tentang aduan  disampaikan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan.”ungkap dia.

Yosi beranggapan, Sugeng telah melakukan penggiringan opini publik sekaligus ujaran kebencian atau hate speech melalui pengaduan di KPK. Yosi memastikan bahwa apa disampaikan oleh Sugeng di media elektroknik dan online tidak benar.

“Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar.”lanjut dia. Diketahui, Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Hal itu terkait dugaan gratifikasi pengurusan suatu perkara. “Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng.

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Edward Omar Shari Hiariej (Wamenkumham) dilaporkan atas tuduhan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Yosi sang asisten pribadi (aspri) Wamenkumham memutuskan membuat laporan balik kepada Sugeng ke ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA : Bea Cukai Pasuruan Bantah Video Viral Pamer Mobil Mewah

“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi kepada wartawan, Selasa (14/3) kemarin.

“Sebagaimana beredar di media elektornik atau online tentang aduan  disampaikan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan.”ungkap dia.

Yosi beranggapan, Sugeng telah melakukan penggiringan opini publik sekaligus ujaran kebencian atau hate speech melalui pengaduan di KPK. Yosi memastikan bahwa apa disampaikan oleh Sugeng di media elektroknik dan online tidak benar.

“Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar.”lanjut dia. Diketahui, Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Hal itu terkait dugaan gratifikasi pengurusan suatu perkara. “Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca