Mobile_AP_Rectangle 1
”Ya, BB yang berhasil diamankan dari tersangka R alias Wandi tersebut berupa 1 unit gergaji besi, 1 unit tang warna biru, 1 unit pisau kater, gulungan kulit kabel warna biru serta merah, gulungan kulit kabel warna hitam dan timah bekas bakaran kabel elektrik.”jelas Reza.
Pada saat Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan interogasi kepada tersangka R dan mengaku telah melakukan pencurian elektrik kabel di lokasi area PT PHR tidak saja sekali tapi sebanyak 4 kali
”Pelaku mengaku bahwa kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke seseorang sebagai penampung yang berada di simpang Bangko berinisial SN saat ini masih (DPO),”imbuh Reza.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dikatakan Reza, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R tersebut, tim Satreskrim membawanya ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ”Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Polres Bengkalis Untuk RiauPos.Co
Sumber Berita:RiauPos Co
- Advertisement -
”Ya, BB yang berhasil diamankan dari tersangka R alias Wandi tersebut berupa 1 unit gergaji besi, 1 unit tang warna biru, 1 unit pisau kater, gulungan kulit kabel warna biru serta merah, gulungan kulit kabel warna hitam dan timah bekas bakaran kabel elektrik.”jelas Reza.
Pada saat Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan interogasi kepada tersangka R dan mengaku telah melakukan pencurian elektrik kabel di lokasi area PT PHR tidak saja sekali tapi sebanyak 4 kali
”Pelaku mengaku bahwa kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke seseorang sebagai penampung yang berada di simpang Bangko berinisial SN saat ini masih (DPO),”imbuh Reza.
Dikatakan Reza, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R tersebut, tim Satreskrim membawanya ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ”Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Polres Bengkalis Untuk RiauPos.Co
Sumber Berita:RiauPos Co
”Ya, BB yang berhasil diamankan dari tersangka R alias Wandi tersebut berupa 1 unit gergaji besi, 1 unit tang warna biru, 1 unit pisau kater, gulungan kulit kabel warna biru serta merah, gulungan kulit kabel warna hitam dan timah bekas bakaran kabel elektrik.”jelas Reza.
Pada saat Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan interogasi kepada tersangka R dan mengaku telah melakukan pencurian elektrik kabel di lokasi area PT PHR tidak saja sekali tapi sebanyak 4 kali
”Pelaku mengaku bahwa kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke seseorang sebagai penampung yang berada di simpang Bangko berinisial SN saat ini masih (DPO),”imbuh Reza.
Dikatakan Reza, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R tersebut, tim Satreskrim membawanya ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ”Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Polres Bengkalis Untuk RiauPos.Co
Sumber Berita:RiauPos Co