21.5 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar

Mobile_AP_Rectangle 1

Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I. Akan tetapi, kepolisian pada akhirnya tidak menjerat JDA dengan Undang-Undang Narkotika, karena paket berisi 99 butir tablet Dexamfetamina yang dia terima itu merupakan obat untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD) yang dia derita.

Paket tersebut pun dikirim langsung oleh ayahnya JDA dari Australia, dan telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, dan beberapa dokumen penyerta lainnya.

Oleh karena itu, JDA setelah diinterogasi oleh Polda Bali, dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Atas perbuatan JDA, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JDA dideportasi malam ini (14/3), dan akan kami usulkan penangkalan,” katanya.

Kantor Imigrasi Denpasar sejak Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 telah mendeportasi 15 warga negara asing yang tinggal di Bali. (*)

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Sumber : Antara

- Advertisement -

Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I. Akan tetapi, kepolisian pada akhirnya tidak menjerat JDA dengan Undang-Undang Narkotika, karena paket berisi 99 butir tablet Dexamfetamina yang dia terima itu merupakan obat untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD) yang dia derita.

Paket tersebut pun dikirim langsung oleh ayahnya JDA dari Australia, dan telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, dan beberapa dokumen penyerta lainnya.

Oleh karena itu, JDA setelah diinterogasi oleh Polda Bali, dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

“Atas perbuatan JDA, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JDA dideportasi malam ini (14/3), dan akan kami usulkan penangkalan,” katanya.

Kantor Imigrasi Denpasar sejak Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 telah mendeportasi 15 warga negara asing yang tinggal di Bali. (*)

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Sumber : Antara

Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I. Akan tetapi, kepolisian pada akhirnya tidak menjerat JDA dengan Undang-Undang Narkotika, karena paket berisi 99 butir tablet Dexamfetamina yang dia terima itu merupakan obat untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD) yang dia derita.

Paket tersebut pun dikirim langsung oleh ayahnya JDA dari Australia, dan telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, dan beberapa dokumen penyerta lainnya.

Oleh karena itu, JDA setelah diinterogasi oleh Polda Bali, dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

“Atas perbuatan JDA, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JDA dideportasi malam ini (14/3), dan akan kami usulkan penangkalan,” katanya.

Kantor Imigrasi Denpasar sejak Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 telah mendeportasi 15 warga negara asing yang tinggal di Bali. (*)

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Sumber : Antara

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca