Mobile_AP_Rectangle 1
Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.
WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Mobile_AP_Rectangle 2
Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia.
Dalam jumpa pers yang sama, Tedy menyampaikan Imigrasi Denpasar pada Selasa juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial JDA. Imigrasi menahan JDA sejak Senin malam (13/3), setelah WNA itu diserahterimakan kepada Imigrasi dari Polda Bali.
- Advertisement -
Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.
WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia.
Dalam jumpa pers yang sama, Tedy menyampaikan Imigrasi Denpasar pada Selasa juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial JDA. Imigrasi menahan JDA sejak Senin malam (13/3), setelah WNA itu diserahterimakan kepada Imigrasi dari Polda Bali.
Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.
WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia.
Dalam jumpa pers yang sama, Tedy menyampaikan Imigrasi Denpasar pada Selasa juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial JDA. Imigrasi menahan JDA sejak Senin malam (13/3), setelah WNA itu diserahterimakan kepada Imigrasi dari Polda Bali.