29.7 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar

Mobile_AP_Rectangle 1

Denpasar, RADARJEMBER.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai komika/komedian di Bali.

BACA JUGA : Empat Tersangka dalam Kasus Ledakan Bubuk Mesiu di Blitar Meninggal

“SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi pada malam hari ini (14/3), dan kami usulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Selasa (14/3).

Mobile_AP_Rectangle 2

Tedy lanjut menjelaskan Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar.

SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Padahal, Tedy menyampaikan SS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211), yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.

- Advertisement -

Denpasar, RADARJEMBER.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai komika/komedian di Bali.

BACA JUGA : Empat Tersangka dalam Kasus Ledakan Bubuk Mesiu di Blitar Meninggal

“SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi pada malam hari ini (14/3), dan kami usulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Selasa (14/3).

Tedy lanjut menjelaskan Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar.

SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Padahal, Tedy menyampaikan SS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211), yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.

Denpasar, RADARJEMBER.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai komika/komedian di Bali.

BACA JUGA : Empat Tersangka dalam Kasus Ledakan Bubuk Mesiu di Blitar Meninggal

“SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi pada malam hari ini (14/3), dan kami usulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Selasa (14/3).

Tedy lanjut menjelaskan Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar.

SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Padahal, Tedy menyampaikan SS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211), yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca