Mobile_AP_Rectangle 1
Pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.
Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu mengajak temannya FS, dan langsung menodongkan senpi ke arah korban.
“Kemudian BP merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” ucapnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kabid Humas menjelaskan setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3) akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku.
Pelaku BP ditangkap di Provinsi Riau. Karena melawan terpaksa ditembak kakinya. Sedangkan rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan pengakuan BP, ia melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu dibeli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta,” kata Kabid Humas Polda Sumut. (*)
Foto : ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Sumber : Antara
- Advertisement -
Pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.
Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu mengajak temannya FS, dan langsung menodongkan senpi ke arah korban.
“Kemudian BP merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3) akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku.
Pelaku BP ditangkap di Provinsi Riau. Karena melawan terpaksa ditembak kakinya. Sedangkan rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan pengakuan BP, ia melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu dibeli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta,” kata Kabid Humas Polda Sumut. (*)
Foto : ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Sumber : Antara
Pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.
Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu mengajak temannya FS, dan langsung menodongkan senpi ke arah korban.
“Kemudian BP merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3) akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku.
Pelaku BP ditangkap di Provinsi Riau. Karena melawan terpaksa ditembak kakinya. Sedangkan rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan pengakuan BP, ia melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu dibeli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta,” kata Kabid Humas Polda Sumut. (*)
Foto : ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Sumber : Antara