Mobile_AP_Rectangle 1
Ketut mengaku akan mendalami pengetahuan Johnny terkait penerimaan uang tersebut. Mengingat, Alex Plate, sang adik menteri tersebut itu tidak memiliki jabatan apapun di Kemenkominfo.
“Dia mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” tegas Ketut.
Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Puspenkum Kejaksaan Agung/Antara
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
Ketut mengaku akan mendalami pengetahuan Johnny terkait penerimaan uang tersebut. Mengingat, Alex Plate, sang adik menteri tersebut itu tidak memiliki jabatan apapun di Kemenkominfo.
“Dia mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” tegas Ketut.
Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Puspenkum Kejaksaan Agung/Antara
Sumber Berita:jawapos.com
Ketut mengaku akan mendalami pengetahuan Johnny terkait penerimaan uang tersebut. Mengingat, Alex Plate, sang adik menteri tersebut itu tidak memiliki jabatan apapun di Kemenkominfo.
“Dia mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” tegas Ketut.
Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Puspenkum Kejaksaan Agung/Antara
Sumber Berita:jawapos.com