Mobile_AP_Rectangle 1
Denpasar, RADARJEMBER.ID – Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam peraturan gubernur (pergub), demikian dikatakan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun.
BACA JUGA : Ketua Arisan Jadi Korban Penipuan
“Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selalu menggunakan kendaraan wisata,” katanya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Adapun bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
“Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata,” ujarnya.
Kepada media, Dispar Bali sebagai pemrakarsa memang menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.
- Advertisement -
Denpasar, RADARJEMBER.ID – Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam peraturan gubernur (pergub), demikian dikatakan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun.
BACA JUGA : Ketua Arisan Jadi Korban Penipuan
“Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selalu menggunakan kendaraan wisata,” katanya.
Adapun bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
“Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata,” ujarnya.
Kepada media, Dispar Bali sebagai pemrakarsa memang menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.
Denpasar, RADARJEMBER.ID – Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam peraturan gubernur (pergub), demikian dikatakan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun.
BACA JUGA : Ketua Arisan Jadi Korban Penipuan
“Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selalu menggunakan kendaraan wisata,” katanya.
Adapun bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
“Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata,” ujarnya.
Kepada media, Dispar Bali sebagai pemrakarsa memang menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.