23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Didepan Polisi Bilang Tak Sadar Curi Motor Tetangga

Mobile_AP_Rectangle 1

MAGETAN, RADARJEMBER.ID Hukuman penjara tak membuat kapok Parlan. Pria 53 warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi tersebut ditangkap polisi lagi. Itu setelah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukannya beberapa hari lalu.

BACA JUGA : Meski Hampir Punah, Kereta Kuda Masih Diminati

‘’Motor itu rencananya ingin saya pakai sendiri,’’ kata Parlan dalam pers release di Polres Magetan,  kemarin Selasa(14/3).Niat jahat Parlan muncul saat Honda Supra X nopol AE 2078 FK teparkir di pinggir jalan dengan kontak masih menancap Jumat (10/3) lalu.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia segera mendorong motor milik Jumiran, (56), warga Desa Purworejo, Nguntoronadi, tetangga sendiri. Motor tersebut kemudian disembunyikan di kandang kambing dan ditutupi terpal. ‘’Saya tidak sadar melakukan itu,’’ dalih Parlan.

Selang dua hari usai kejadian,  Parlan diringkus polisi.  AKP Rudy Hidajanto, Kasatreskrim Polres Magetan menjelaskankan, tersangka mengaku tidak sadar melakukan pencurian. Alasan sama juga disampaikan kepada petugas mengenai kasus serupa dilakukan Parlan sebelumnya. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Aprilita Sari/Jawa Pos Radar Magetan

Sumber Berita: Jawa Pos Radar Madiun

 

- Advertisement -

MAGETAN, RADARJEMBER.ID Hukuman penjara tak membuat kapok Parlan. Pria 53 warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi tersebut ditangkap polisi lagi. Itu setelah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukannya beberapa hari lalu.

BACA JUGA : Meski Hampir Punah, Kereta Kuda Masih Diminati

‘’Motor itu rencananya ingin saya pakai sendiri,’’ kata Parlan dalam pers release di Polres Magetan,  kemarin Selasa(14/3).Niat jahat Parlan muncul saat Honda Supra X nopol AE 2078 FK teparkir di pinggir jalan dengan kontak masih menancap Jumat (10/3) lalu.

Dia segera mendorong motor milik Jumiran, (56), warga Desa Purworejo, Nguntoronadi, tetangga sendiri. Motor tersebut kemudian disembunyikan di kandang kambing dan ditutupi terpal. ‘’Saya tidak sadar melakukan itu,’’ dalih Parlan.

Selang dua hari usai kejadian,  Parlan diringkus polisi.  AKP Rudy Hidajanto, Kasatreskrim Polres Magetan menjelaskankan, tersangka mengaku tidak sadar melakukan pencurian. Alasan sama juga disampaikan kepada petugas mengenai kasus serupa dilakukan Parlan sebelumnya. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Aprilita Sari/Jawa Pos Radar Magetan

Sumber Berita: Jawa Pos Radar Madiun

 

MAGETAN, RADARJEMBER.ID Hukuman penjara tak membuat kapok Parlan. Pria 53 warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi tersebut ditangkap polisi lagi. Itu setelah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukannya beberapa hari lalu.

BACA JUGA : Meski Hampir Punah, Kereta Kuda Masih Diminati

‘’Motor itu rencananya ingin saya pakai sendiri,’’ kata Parlan dalam pers release di Polres Magetan,  kemarin Selasa(14/3).Niat jahat Parlan muncul saat Honda Supra X nopol AE 2078 FK teparkir di pinggir jalan dengan kontak masih menancap Jumat (10/3) lalu.

Dia segera mendorong motor milik Jumiran, (56), warga Desa Purworejo, Nguntoronadi, tetangga sendiri. Motor tersebut kemudian disembunyikan di kandang kambing dan ditutupi terpal. ‘’Saya tidak sadar melakukan itu,’’ dalih Parlan.

Selang dua hari usai kejadian,  Parlan diringkus polisi.  AKP Rudy Hidajanto, Kasatreskrim Polres Magetan menjelaskankan, tersangka mengaku tidak sadar melakukan pencurian. Alasan sama juga disampaikan kepada petugas mengenai kasus serupa dilakukan Parlan sebelumnya. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Aprilita Sari/Jawa Pos Radar Magetan

Sumber Berita: Jawa Pos Radar Madiun

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca