LOMBOK TENGAH, RADARJEMBER.ID – Kasus dugaan penyelewengan donasi umat di Aksi Cepat Tanggap (ACT), mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemkab Lombok Tengah melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus di Praya, Lombok Tengah menyatakan, sejauh ini tidak ada kantor cabang lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di daerah setempat.
BACA JUGA : Jonatan Terpaksa Angkat Koper dari Singapore Open 2022
“Pengurus ACT di Lombok Tengah tidak ada, hanya ada di Mataram,” katanya. Meskipun tidak ada cabang ACT di Lombok Tengah, namun operasional tidak hanya di wilayah Mataram, akan tetapi sampai wilayah Lombok Tengah.
Jumlah donasi yang terkumpul selama ini dirinya tidak tahu karena tidak pernah dilaporkan ke Dinas Sosial. “Wilayah operasional sampai wilayah Lombok Tengah,” katanya.
Dengan adanya keputusan dari pemerintah pusat yang telah mencabut izin Yayasan ACT, karena ada dugaan penyelewengan donasi umat, pihaknya mengimbau masyarakat tidak memberikan fasilitas atau donasi dalam bentuk apapun kepada ACT khususnya di wilayah Lombok Tengah. “Kami imbau warga tidak memberikan donasi karena izin ACT telah dicabut,” katanya.
Untuk diketahui, ACT memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan Nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut, karena adanya dugaan penyelewengan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/Akhyar
Sumber Berita : Antara