Mobile_AP_Rectangle 1
SURABAYA,RADARJEMBER.ID- Saat digeledah, mereka membawa narkoba senilai Rp 99 miliar. Jenisnya beragam. Ada 23 kg sabu-sabu; 17,5 kilogram ganja; 2.200 butir pil ekstasi; dan 802 ribu butir pil dobel L.
Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. Kapolrestabes Surabaya mengatakan, Andri dan Fajrin dijanjikan upah Rp 100 juta untuk mengirim barang haram itu. ”Upah diberikan setelah semua narkoba terkirim.”kata Yusep.
Dari Pekanbaru, kata Yusep, mereka ke Lampung naik bus. Setengah dari sabu-sabu dibawa ditinggalkan di sebuah kamar hotel di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Mereka melanjutkan perjalanan dengan kapal ke Pelabuhan Merak, Banten.
Mobile_AP_Rectangle 2
Saat di Jakarta, mereka diminta bandar meletakkan 10 kilogram sabu-sabu di bagasi mobil terparkir di pusat perbelanjaan. ”Mobil dalam kondisi kosong.”imbuh Yusep. Dari Jakarta, kedua tersangka pergi ke Surabaya menaiki kereta api. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Robertus Rizky/Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
SURABAYA,RADARJEMBER.ID- Saat digeledah, mereka membawa narkoba senilai Rp 99 miliar. Jenisnya beragam. Ada 23 kg sabu-sabu; 17,5 kilogram ganja; 2.200 butir pil ekstasi; dan 802 ribu butir pil dobel L.
Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. Kapolrestabes Surabaya mengatakan, Andri dan Fajrin dijanjikan upah Rp 100 juta untuk mengirim barang haram itu. ”Upah diberikan setelah semua narkoba terkirim.”kata Yusep.
Dari Pekanbaru, kata Yusep, mereka ke Lampung naik bus. Setengah dari sabu-sabu dibawa ditinggalkan di sebuah kamar hotel di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Mereka melanjutkan perjalanan dengan kapal ke Pelabuhan Merak, Banten.
Saat di Jakarta, mereka diminta bandar meletakkan 10 kilogram sabu-sabu di bagasi mobil terparkir di pusat perbelanjaan. ”Mobil dalam kondisi kosong.”imbuh Yusep. Dari Jakarta, kedua tersangka pergi ke Surabaya menaiki kereta api. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Robertus Rizky/Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
SURABAYA,RADARJEMBER.ID- Saat digeledah, mereka membawa narkoba senilai Rp 99 miliar. Jenisnya beragam. Ada 23 kg sabu-sabu; 17,5 kilogram ganja; 2.200 butir pil ekstasi; dan 802 ribu butir pil dobel L.
Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. Kapolrestabes Surabaya mengatakan, Andri dan Fajrin dijanjikan upah Rp 100 juta untuk mengirim barang haram itu. ”Upah diberikan setelah semua narkoba terkirim.”kata Yusep.
Dari Pekanbaru, kata Yusep, mereka ke Lampung naik bus. Setengah dari sabu-sabu dibawa ditinggalkan di sebuah kamar hotel di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Mereka melanjutkan perjalanan dengan kapal ke Pelabuhan Merak, Banten.
Saat di Jakarta, mereka diminta bandar meletakkan 10 kilogram sabu-sabu di bagasi mobil terparkir di pusat perbelanjaan. ”Mobil dalam kondisi kosong.”imbuh Yusep. Dari Jakarta, kedua tersangka pergi ke Surabaya menaiki kereta api. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Robertus Rizky/Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com