22.2 C
Jember
Sunday, 11 June 2023

Pengamat Hukum Sebut Ada Tekanan Terhadap Pelaku Pembakaran Bayi

Mobile_AP_Rectangle 1

MADIUN, RADARJEMBER.ID – Aksi pembakaran bayi di Desa Ngranget, Dagangan, dinilai erat kaitan dengan faktor psikologis. Itu jika mengacu pengakuan pelaku  nekat membunuh darah dagingnya sendiri karena sakit hati dituduh selingkuh suami.

BACA JUGA : Pohon Kelapa Tumbang Timpa Pasutri di Sukabumi, Seorang Meninggal Dunia

‘’Kalau seperti itu, ada tekanan dari suami,’’ kata Subadi, pengamat hukum Universitas Merdeka (Merdeka) Madiun, kemarin (13/2). Subadi angkat bahu disinggung apakah tuduhan selingkuh itu masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk verbal.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, hal itu  sudah di luar kacamata hukum. ‘’Soal itu (kekerasan verbal, Red) harus diukur dengan tes oleh ahli, psikiater,’’ ungkap Subadi. ‘’Sampai di mana (kebenaran tuduhan selingkuh), hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti tekanan itu.”lanjut Subadi.

Kemarin polisi resmi menetapkan Istiyah sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Di hadapan penyidik, perempuan 36 tahun itu mengakui perbuatannya dengan dalih sakit hati telah dituduh selingkuh oleh suami.

Terkait hal tersebut, Subadi menyebutkan bahwa ada dua kemungkinan hukuman bakal dijatuhkan kepada pelaku. ‘’Secara garis besar yang membedakan nanti perbuatan itu direncanakan atau tidak. Tujuh atau sembilan tahun.”ucap Subadi. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun

 

- Advertisement -

MADIUN, RADARJEMBER.ID – Aksi pembakaran bayi di Desa Ngranget, Dagangan, dinilai erat kaitan dengan faktor psikologis. Itu jika mengacu pengakuan pelaku  nekat membunuh darah dagingnya sendiri karena sakit hati dituduh selingkuh suami.

BACA JUGA : Pohon Kelapa Tumbang Timpa Pasutri di Sukabumi, Seorang Meninggal Dunia

‘’Kalau seperti itu, ada tekanan dari suami,’’ kata Subadi, pengamat hukum Universitas Merdeka (Merdeka) Madiun, kemarin (13/2). Subadi angkat bahu disinggung apakah tuduhan selingkuh itu masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk verbal.

Menurut dia, hal itu  sudah di luar kacamata hukum. ‘’Soal itu (kekerasan verbal, Red) harus diukur dengan tes oleh ahli, psikiater,’’ ungkap Subadi. ‘’Sampai di mana (kebenaran tuduhan selingkuh), hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti tekanan itu.”lanjut Subadi.

Kemarin polisi resmi menetapkan Istiyah sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Di hadapan penyidik, perempuan 36 tahun itu mengakui perbuatannya dengan dalih sakit hati telah dituduh selingkuh oleh suami.

Terkait hal tersebut, Subadi menyebutkan bahwa ada dua kemungkinan hukuman bakal dijatuhkan kepada pelaku. ‘’Secara garis besar yang membedakan nanti perbuatan itu direncanakan atau tidak. Tujuh atau sembilan tahun.”ucap Subadi. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun

 

MADIUN, RADARJEMBER.ID – Aksi pembakaran bayi di Desa Ngranget, Dagangan, dinilai erat kaitan dengan faktor psikologis. Itu jika mengacu pengakuan pelaku  nekat membunuh darah dagingnya sendiri karena sakit hati dituduh selingkuh suami.

BACA JUGA : Pohon Kelapa Tumbang Timpa Pasutri di Sukabumi, Seorang Meninggal Dunia

‘’Kalau seperti itu, ada tekanan dari suami,’’ kata Subadi, pengamat hukum Universitas Merdeka (Merdeka) Madiun, kemarin (13/2). Subadi angkat bahu disinggung apakah tuduhan selingkuh itu masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk verbal.

Menurut dia, hal itu  sudah di luar kacamata hukum. ‘’Soal itu (kekerasan verbal, Red) harus diukur dengan tes oleh ahli, psikiater,’’ ungkap Subadi. ‘’Sampai di mana (kebenaran tuduhan selingkuh), hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti tekanan itu.”lanjut Subadi.

Kemarin polisi resmi menetapkan Istiyah sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Di hadapan penyidik, perempuan 36 tahun itu mengakui perbuatannya dengan dalih sakit hati telah dituduh selingkuh oleh suami.

Terkait hal tersebut, Subadi menyebutkan bahwa ada dua kemungkinan hukuman bakal dijatuhkan kepada pelaku. ‘’Secara garis besar yang membedakan nanti perbuatan itu direncanakan atau tidak. Tujuh atau sembilan tahun.”ucap Subadi. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca