Lutfi Alfiandi alias Dede bin Budi Sulistio saat mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Dia didakwa pasal berlapis (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Demonstran pembawa bendera Merah Putih dalam aksi tolak RKUHP dan UU KPK, Dede Lutfi Alfiandi alias Dede bin Budi Sulistio, didakwa melakukan kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas. Lutfi didakwa menyamar sebagai siswa STM dalam aksi unjuk rasa.

Lutfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun instagram. Saat itu muncul unggahan ‘STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan’. Lutfi kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.

“Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Lutfi lantas bergabung dengan peserta unjuk rasa lainnya di depan gedung DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa. Polisi lantas berusaha membubarkan Lutfi dan peserta unjuk rasa lainnya pada pukul 18.30 WIB. Namun, pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan peserta unjuk rasa lainnya datang kembali ke belakang gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.

“Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api,” urai jaksa Andri.

Lutfi juga disebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Polisi kemudian memberi peringatan lebih dsri tiga kali kepada peserta aksi unjuk rasa agar membubarkan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Saat itu Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Herry Kurniawan memerintahkan langsung agar peserta segera bubar. Namun, peringatan itu dihiraukan oleh Lutfi dan peserta unjuk rasa lainnya.

“Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh,” ungkap jaksa.

Polisi pun membubarkan paksa peserta unjuk rasa dengan menggunakan water canon dan menembakkan gas air mata. Polisi kemudian menangkap peserta aksi unjuk rasa yang dianggap memicu kerusuhan.

Jaksa menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 218 KUHP.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan