Mobile_AP_Rectangle 1
JOMBANG, RADARJEMBER.ID – Surat Menpan Reformasi Birokrasi (RB) terkait nomenklatur jabatan di dalam pendataan non-ASN 7 Oktober membuat tenaga honorer K2 resah. Sebab, tenaga kebersihan, pengemudi, serta pengamanan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing, dan tidak termasuk dalam data dasar non-ASN.
BACA JUGA : Dalam 21 Tahun Terakhir, KDRT di NTT Capai 1.798 Kasus
”Teman-teman sedang resah terkait surat dari Menpan 7 Oktober kemarin, karena yang termasuk dalam surat tersebut berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” ungkap Ipung Kurniawan, Ketua Forum Honorer Eks Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Jombang.Hal ini menurutnya bertentangan dengan ketentuan sebelumnya,
Mobile_AP_Rectangle 2
Disebutkan, semua THK2 masuk dalam pendataan. Dalam surat terbitan Kemenpan-RB nomor B/1971/SM.01.00/2022 perihal nomenklatur jabatan di dalam pendataan non-ASN tersebut menjelaskan, pendataan non-ASN telah rampung 30 September lalu masih banyak jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan masuk dalam pendataan.
Dalam surat itu juga merinci, ada 264 jabatan yang berhubungan dengan tenaga kebersihan, pengemudi, serta pengamanan dan sejenisnya, masuk dalam tenaga outsourcing. Di Jombang sendiri, ada lebih dari 200 tenaga kebersihan, pengemudi dan keamanan yang masuk dalam kategori 2.
- Advertisement -
JOMBANG, RADARJEMBER.ID – Surat Menpan Reformasi Birokrasi (RB) terkait nomenklatur jabatan di dalam pendataan non-ASN 7 Oktober membuat tenaga honorer K2 resah. Sebab, tenaga kebersihan, pengemudi, serta pengamanan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing, dan tidak termasuk dalam data dasar non-ASN.
BACA JUGA : Dalam 21 Tahun Terakhir, KDRT di NTT Capai 1.798 Kasus
”Teman-teman sedang resah terkait surat dari Menpan 7 Oktober kemarin, karena yang termasuk dalam surat tersebut berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” ungkap Ipung Kurniawan, Ketua Forum Honorer Eks Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Jombang.Hal ini menurutnya bertentangan dengan ketentuan sebelumnya,
Disebutkan, semua THK2 masuk dalam pendataan. Dalam surat terbitan Kemenpan-RB nomor B/1971/SM.01.00/2022 perihal nomenklatur jabatan di dalam pendataan non-ASN tersebut menjelaskan, pendataan non-ASN telah rampung 30 September lalu masih banyak jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan masuk dalam pendataan.
Dalam surat itu juga merinci, ada 264 jabatan yang berhubungan dengan tenaga kebersihan, pengemudi, serta pengamanan dan sejenisnya, masuk dalam tenaga outsourcing. Di Jombang sendiri, ada lebih dari 200 tenaga kebersihan, pengemudi dan keamanan yang masuk dalam kategori 2.
JOMBANG, RADARJEMBER.ID – Surat Menpan Reformasi Birokrasi (RB) terkait nomenklatur jabatan di dalam pendataan non-ASN 7 Oktober membuat tenaga honorer K2 resah. Sebab, tenaga kebersihan, pengemudi, serta pengamanan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing, dan tidak termasuk dalam data dasar non-ASN.
BACA JUGA : Dalam 21 Tahun Terakhir, KDRT di NTT Capai 1.798 Kasus
”Teman-teman sedang resah terkait surat dari Menpan 7 Oktober kemarin, karena yang termasuk dalam surat tersebut berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” ungkap Ipung Kurniawan, Ketua Forum Honorer Eks Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Jombang.Hal ini menurutnya bertentangan dengan ketentuan sebelumnya,
Disebutkan, semua THK2 masuk dalam pendataan. Dalam surat terbitan Kemenpan-RB nomor B/1971/SM.01.00/2022 perihal nomenklatur jabatan di dalam pendataan non-ASN tersebut menjelaskan, pendataan non-ASN telah rampung 30 September lalu masih banyak jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan masuk dalam pendataan.
Dalam surat itu juga merinci, ada 264 jabatan yang berhubungan dengan tenaga kebersihan, pengemudi, serta pengamanan dan sejenisnya, masuk dalam tenaga outsourcing. Di Jombang sendiri, ada lebih dari 200 tenaga kebersihan, pengemudi dan keamanan yang masuk dalam kategori 2.