Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Komplek Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8).
Sebelumnya masyarakat mengira bahwa penangkapan Richard Lee dikarenakan laporan kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri. Namun ternyata setelah dikonfirmasi penangkapan Richard Lee tidak ada kaitanya dengan kasus perseteruannya dengan Kartika Putri.
Melansir dari Jawapos.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait penangkapan Richard Lee. Yusri mengatakan bahwa panangkapan tersangka tidak ada kaitanya dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Mobile_AP_Rectangle 2
Penangkapan Richard Lee yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena mengakses akun instagram pribadi secara ilegal.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum akses illegal dan pencurian barang bukti,” terang Yusri, Kamis (12/8).
Yusri menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan Richard terbukti melakukan akes illegal terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita ooleh penyidik sebagai barang buktii. Selain itu Richard juga menghapus beberapa barang bukti. “Hasil penyidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang buktii itu dilakukan sendiri oleh RL,” kata Yusri.
Kabar penangkapan Richard Lee sempat ramai di media sosial setelah diketahui publik melalui unggahan video instagram istrinya Reni Effenddi. Dalam video tersebut Richard menolak dan memberontak saat akan diserret keluar oleh petugas. Bahakan ia juga sempat beralasan untuk pergi ke toilet namun petugas tak menggubrisnya.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Komplek Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8).
Sebelumnya masyarakat mengira bahwa penangkapan Richard Lee dikarenakan laporan kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri. Namun ternyata setelah dikonfirmasi penangkapan Richard Lee tidak ada kaitanya dengan kasus perseteruannya dengan Kartika Putri.
Melansir dari Jawapos.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait penangkapan Richard Lee. Yusri mengatakan bahwa panangkapan tersangka tidak ada kaitanya dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Penangkapan Richard Lee yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena mengakses akun instagram pribadi secara ilegal.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum akses illegal dan pencurian barang bukti,” terang Yusri, Kamis (12/8).
Yusri menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan Richard terbukti melakukan akes illegal terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita ooleh penyidik sebagai barang buktii. Selain itu Richard juga menghapus beberapa barang bukti. “Hasil penyidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang buktii itu dilakukan sendiri oleh RL,” kata Yusri.
Kabar penangkapan Richard Lee sempat ramai di media sosial setelah diketahui publik melalui unggahan video instagram istrinya Reni Effenddi. Dalam video tersebut Richard menolak dan memberontak saat akan diserret keluar oleh petugas. Bahakan ia juga sempat beralasan untuk pergi ke toilet namun petugas tak menggubrisnya.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Komplek Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8).
Sebelumnya masyarakat mengira bahwa penangkapan Richard Lee dikarenakan laporan kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri. Namun ternyata setelah dikonfirmasi penangkapan Richard Lee tidak ada kaitanya dengan kasus perseteruannya dengan Kartika Putri.
Melansir dari Jawapos.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait penangkapan Richard Lee. Yusri mengatakan bahwa panangkapan tersangka tidak ada kaitanya dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Penangkapan Richard Lee yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena mengakses akun instagram pribadi secara ilegal.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum akses illegal dan pencurian barang bukti,” terang Yusri, Kamis (12/8).
Yusri menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan Richard terbukti melakukan akes illegal terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita ooleh penyidik sebagai barang buktii. Selain itu Richard juga menghapus beberapa barang bukti. “Hasil penyidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang buktii itu dilakukan sendiri oleh RL,” kata Yusri.
Kabar penangkapan Richard Lee sempat ramai di media sosial setelah diketahui publik melalui unggahan video instagram istrinya Reni Effenddi. Dalam video tersebut Richard menolak dan memberontak saat akan diserret keluar oleh petugas. Bahakan ia juga sempat beralasan untuk pergi ke toilet namun petugas tak menggubrisnya.