23.5 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Sembako Kenai PPN, Sri Mulyani: Itu Kan Teknik Hoaks Yang Bagus Banget

Wacana Pemerintah Mengenakan Pajak Tambahan Untuk Sembako Menuai Kontroversi.

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Rencana pemerintah mengenakan pajak tambahan untuk sembako menuai kontroversi. Wacana tersebut dituang dalam draf revisi undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan. Dalam pasal 4A tersebut dijelaskan jika sembako akan dikeluarkan dari barang-barang yang dikecualikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya sembako atau barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, susu, kedelai, umbi-umbian, jagung, garam dapur, gula, bumbu dapur dan buah-buahan akan dikenai PPN.

Dilansir dari Jawapos.com Menkeu Sri Mulyani menjelaskan jika ia menyayangkan draf RUU KUP yang sudah tersebar sebelum dibahas di DPR. Ia juga menegaskan jika setiap keputusan yang diambil tentu melalui pertimbangan yang matang dan memikirkan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu kabar yang kadung tersebar tersebut dianggap sebagai bagian dari hoaks. Menurutnya APBN perlu dibenahi dengan cara yang prudensial.

“APBN kita berikan untuk membantu masyarakat survive. Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki, itu kan teknik hoaks yang bagus banget,” ujarnya. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia juga menyebutkan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat dan intensif untuk pelaku UMKM juga akan tetap diberikan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo menjelaskan konsep dari rancangan perubahan RUU KUP yang dibuat oleh pemerintah. Ia menjelaskan jika pemerintah ingin agar RUU yang mengatur perpajakan lebih komprehensif dan adil. Mengingat Indonesia masih menganut sistem PPN single tarif 10 persen.

“Yang dikonsumsi masyarakat kebanyakan (menengah kebawah) mestinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen sebaliknya yang dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi, ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu, filososis pajak kena: gotong royong,” ujarnya melalui akun twitter-nya.

Yustinus menyebutkan jika PPN yang dibayarkan mengacu pada pola konsumsi masyarakat. Adanya revisi pasal tentang barang kena pajak bukan berarti pemerintah akan mengambil pajak dari bahan pokok. Namun pengenaan pajak tersebut akan diajukan untuk bahan premium seperti daging kualitas premium, beras kualitas premium, daging impor.

Pihak Direktorat Jendral Pajak menjelaskan melalui akun instragam miliknya jika konsumen barang-barang premium tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda dan PPN tidak dikenakan atas barang tersebut. Hal ini menyebabkan orang yang seharusnya membayar pajak karena mengkonsumsi barang tersebut tidak dikenai PPN.

Saat ini pemerintah mencoba menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan. Sistem baru ini nantinya diharapkan dapat memberi keadilan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

 

Source: Jawapos.com
Fotografer: Dokumentasi Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Rencana pemerintah mengenakan pajak tambahan untuk sembako menuai kontroversi. Wacana tersebut dituang dalam draf revisi undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan. Dalam pasal 4A tersebut dijelaskan jika sembako akan dikeluarkan dari barang-barang yang dikecualikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya sembako atau barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, susu, kedelai, umbi-umbian, jagung, garam dapur, gula, bumbu dapur dan buah-buahan akan dikenai PPN.

Dilansir dari Jawapos.com Menkeu Sri Mulyani menjelaskan jika ia menyayangkan draf RUU KUP yang sudah tersebar sebelum dibahas di DPR. Ia juga menegaskan jika setiap keputusan yang diambil tentu melalui pertimbangan yang matang dan memikirkan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu kabar yang kadung tersebar tersebut dianggap sebagai bagian dari hoaks. Menurutnya APBN perlu dibenahi dengan cara yang prudensial.

“APBN kita berikan untuk membantu masyarakat survive. Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki, itu kan teknik hoaks yang bagus banget,” ujarnya. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia juga menyebutkan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat dan intensif untuk pelaku UMKM juga akan tetap diberikan.

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo menjelaskan konsep dari rancangan perubahan RUU KUP yang dibuat oleh pemerintah. Ia menjelaskan jika pemerintah ingin agar RUU yang mengatur perpajakan lebih komprehensif dan adil. Mengingat Indonesia masih menganut sistem PPN single tarif 10 persen.

“Yang dikonsumsi masyarakat kebanyakan (menengah kebawah) mestinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen sebaliknya yang dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi, ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu, filososis pajak kena: gotong royong,” ujarnya melalui akun twitter-nya.

Yustinus menyebutkan jika PPN yang dibayarkan mengacu pada pola konsumsi masyarakat. Adanya revisi pasal tentang barang kena pajak bukan berarti pemerintah akan mengambil pajak dari bahan pokok. Namun pengenaan pajak tersebut akan diajukan untuk bahan premium seperti daging kualitas premium, beras kualitas premium, daging impor.

Pihak Direktorat Jendral Pajak menjelaskan melalui akun instragam miliknya jika konsumen barang-barang premium tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda dan PPN tidak dikenakan atas barang tersebut. Hal ini menyebabkan orang yang seharusnya membayar pajak karena mengkonsumsi barang tersebut tidak dikenai PPN.

Saat ini pemerintah mencoba menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan. Sistem baru ini nantinya diharapkan dapat memberi keadilan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

 

Source: Jawapos.com
Fotografer: Dokumentasi Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Rencana pemerintah mengenakan pajak tambahan untuk sembako menuai kontroversi. Wacana tersebut dituang dalam draf revisi undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan. Dalam pasal 4A tersebut dijelaskan jika sembako akan dikeluarkan dari barang-barang yang dikecualikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya sembako atau barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, susu, kedelai, umbi-umbian, jagung, garam dapur, gula, bumbu dapur dan buah-buahan akan dikenai PPN.

Dilansir dari Jawapos.com Menkeu Sri Mulyani menjelaskan jika ia menyayangkan draf RUU KUP yang sudah tersebar sebelum dibahas di DPR. Ia juga menegaskan jika setiap keputusan yang diambil tentu melalui pertimbangan yang matang dan memikirkan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu kabar yang kadung tersebar tersebut dianggap sebagai bagian dari hoaks. Menurutnya APBN perlu dibenahi dengan cara yang prudensial.

“APBN kita berikan untuk membantu masyarakat survive. Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki, itu kan teknik hoaks yang bagus banget,” ujarnya. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia juga menyebutkan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat dan intensif untuk pelaku UMKM juga akan tetap diberikan.

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo menjelaskan konsep dari rancangan perubahan RUU KUP yang dibuat oleh pemerintah. Ia menjelaskan jika pemerintah ingin agar RUU yang mengatur perpajakan lebih komprehensif dan adil. Mengingat Indonesia masih menganut sistem PPN single tarif 10 persen.

“Yang dikonsumsi masyarakat kebanyakan (menengah kebawah) mestinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen sebaliknya yang dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi, ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu, filososis pajak kena: gotong royong,” ujarnya melalui akun twitter-nya.

Yustinus menyebutkan jika PPN yang dibayarkan mengacu pada pola konsumsi masyarakat. Adanya revisi pasal tentang barang kena pajak bukan berarti pemerintah akan mengambil pajak dari bahan pokok. Namun pengenaan pajak tersebut akan diajukan untuk bahan premium seperti daging kualitas premium, beras kualitas premium, daging impor.

Pihak Direktorat Jendral Pajak menjelaskan melalui akun instragam miliknya jika konsumen barang-barang premium tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda dan PPN tidak dikenakan atas barang tersebut. Hal ini menyebabkan orang yang seharusnya membayar pajak karena mengkonsumsi barang tersebut tidak dikenai PPN.

Saat ini pemerintah mencoba menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan. Sistem baru ini nantinya diharapkan dapat memberi keadilan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

 

Source: Jawapos.com
Fotografer: Dokumentasi Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca