29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Kabur Gondol Uang 1,7 Miliar

Mobile_AP_Rectangle 1

RADARJEMBER.ID – Polresta Malang Kota saat ini telah menetapkan Soedarsono, 57, warga Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B-16, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

BACA JUGA : Beberkan Strategi Pemerintah Gaet Wirausahawan
Penyebabnya, pria yang disapa Mboen ini dilaporakan telah menggondol uang Rp 1,7 miliar milik salah satu rekanan. Mboen merupakan manajer Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 8-A Kota Malang

Ia menggaet investor untuk menanam investasi di usahanya. Dengan mengaku sebagai pemilik KSU tersebut, Mboen memperdayai rekanan hingga setor sampai Rp.1,7 miliar. Duit itu terkumpul sejak 2018, salah satu korban merasa dikibuli Mboen melapor ke Polresta.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan kepada Radar Malang, tindak penipuan dilakukan oleh Mboen itu dilakukan sejak 2018. Motifnya adalah investasi dengan strategi sama yakni mengaku sebagai pimpinan perusahaan Lumbung Astho

Sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Mei lalu itu, ia saat ini masuk sebagai DPO. Sampai saat ini Bayu dan jajarannya tengah melakukan penyebarluasan informasi, terkait pencarian tersangka tersebut melalui beragam media.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan tersangka saat ini.Terakhir polisi mendapat informasi bahwa tersangka memiliki rumah di daerah Villa Bukit Tidar. (*)

Penulis: Winardyasto
Fotografi:Jawa Pos/ist
Sumber Berita: Radar Malang

- Advertisement -

RADARJEMBER.ID – Polresta Malang Kota saat ini telah menetapkan Soedarsono, 57, warga Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B-16, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

BACA JUGA : Beberkan Strategi Pemerintah Gaet Wirausahawan
Penyebabnya, pria yang disapa Mboen ini dilaporakan telah menggondol uang Rp 1,7 miliar milik salah satu rekanan. Mboen merupakan manajer Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 8-A Kota Malang

Ia menggaet investor untuk menanam investasi di usahanya. Dengan mengaku sebagai pemilik KSU tersebut, Mboen memperdayai rekanan hingga setor sampai Rp.1,7 miliar. Duit itu terkumpul sejak 2018, salah satu korban merasa dikibuli Mboen melapor ke Polresta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan kepada Radar Malang, tindak penipuan dilakukan oleh Mboen itu dilakukan sejak 2018. Motifnya adalah investasi dengan strategi sama yakni mengaku sebagai pimpinan perusahaan Lumbung Astho

Sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Mei lalu itu, ia saat ini masuk sebagai DPO. Sampai saat ini Bayu dan jajarannya tengah melakukan penyebarluasan informasi, terkait pencarian tersangka tersebut melalui beragam media.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan tersangka saat ini.Terakhir polisi mendapat informasi bahwa tersangka memiliki rumah di daerah Villa Bukit Tidar. (*)

Penulis: Winardyasto
Fotografi:Jawa Pos/ist
Sumber Berita: Radar Malang

RADARJEMBER.ID – Polresta Malang Kota saat ini telah menetapkan Soedarsono, 57, warga Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B-16, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

BACA JUGA : Beberkan Strategi Pemerintah Gaet Wirausahawan
Penyebabnya, pria yang disapa Mboen ini dilaporakan telah menggondol uang Rp 1,7 miliar milik salah satu rekanan. Mboen merupakan manajer Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 8-A Kota Malang

Ia menggaet investor untuk menanam investasi di usahanya. Dengan mengaku sebagai pemilik KSU tersebut, Mboen memperdayai rekanan hingga setor sampai Rp.1,7 miliar. Duit itu terkumpul sejak 2018, salah satu korban merasa dikibuli Mboen melapor ke Polresta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan kepada Radar Malang, tindak penipuan dilakukan oleh Mboen itu dilakukan sejak 2018. Motifnya adalah investasi dengan strategi sama yakni mengaku sebagai pimpinan perusahaan Lumbung Astho

Sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Mei lalu itu, ia saat ini masuk sebagai DPO. Sampai saat ini Bayu dan jajarannya tengah melakukan penyebarluasan informasi, terkait pencarian tersangka tersebut melalui beragam media.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan tersangka saat ini.Terakhir polisi mendapat informasi bahwa tersangka memiliki rumah di daerah Villa Bukit Tidar. (*)

Penulis: Winardyasto
Fotografi:Jawa Pos/ist
Sumber Berita: Radar Malang

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca