Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Tepuk tangan gemuruh mengisi ruang rapat paripurna setelah palu diketok tiga kali menandakan telah disahkannya oleh DPR RI Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU. Pengesahan itu diambil saat rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 yang diambil saat pembicaraan tingkat II.
Awalnya laporan pembahasan RUU TPKS disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kemudian Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS ini menjadi sebuah Undang-undang.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang- undang?,” ujar ketua DPR RI Puan maharani selaku pimpinan rapat.
Mobile_AP_Rectangle 2
Lalu para hadirin serentak menjawab “Setuju”
Hal ini menjadi penantian yang sudah lama oleh masyarakat terutama para wanita dan anak yang selalu menjadi sasaran untuk tindakan kekerasan dan kejahatan.
Rapat yang diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Selain itu juga terdapat pimpinan lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Abdul Muhaimin Iskandar dan Lodewijk Paulus.
Selain itu rapat paripurna juga dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Hal ini juga menjadi momen yang sangat membahagiakan dan mengharukan dari sebuah perjalanan yang sangat sulit untuk bisa membuat hal tersebut terwujud hingga bisa disahkan hari ini tentunya menjadi perjuangan yang tidak sia sia. Maka untuk itu mari kita sama- sama mewujudkan Indonesia yang aman dan tentram.
Penulis: Winda (mg)
Source : Berbagai Sumber
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Tepuk tangan gemuruh mengisi ruang rapat paripurna setelah palu diketok tiga kali menandakan telah disahkannya oleh DPR RI Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU. Pengesahan itu diambil saat rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 yang diambil saat pembicaraan tingkat II.
Awalnya laporan pembahasan RUU TPKS disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kemudian Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS ini menjadi sebuah Undang-undang.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang- undang?,” ujar ketua DPR RI Puan maharani selaku pimpinan rapat.
Lalu para hadirin serentak menjawab “Setuju”
Hal ini menjadi penantian yang sudah lama oleh masyarakat terutama para wanita dan anak yang selalu menjadi sasaran untuk tindakan kekerasan dan kejahatan.
Rapat yang diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Selain itu juga terdapat pimpinan lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Abdul Muhaimin Iskandar dan Lodewijk Paulus.
Selain itu rapat paripurna juga dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Hal ini juga menjadi momen yang sangat membahagiakan dan mengharukan dari sebuah perjalanan yang sangat sulit untuk bisa membuat hal tersebut terwujud hingga bisa disahkan hari ini tentunya menjadi perjuangan yang tidak sia sia. Maka untuk itu mari kita sama- sama mewujudkan Indonesia yang aman dan tentram.
Penulis: Winda (mg)
Source : Berbagai Sumber
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Tepuk tangan gemuruh mengisi ruang rapat paripurna setelah palu diketok tiga kali menandakan telah disahkannya oleh DPR RI Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU. Pengesahan itu diambil saat rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 yang diambil saat pembicaraan tingkat II.
Awalnya laporan pembahasan RUU TPKS disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kemudian Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS ini menjadi sebuah Undang-undang.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang- undang?,” ujar ketua DPR RI Puan maharani selaku pimpinan rapat.
Lalu para hadirin serentak menjawab “Setuju”
Hal ini menjadi penantian yang sudah lama oleh masyarakat terutama para wanita dan anak yang selalu menjadi sasaran untuk tindakan kekerasan dan kejahatan.
Rapat yang diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Selain itu juga terdapat pimpinan lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Abdul Muhaimin Iskandar dan Lodewijk Paulus.
Selain itu rapat paripurna juga dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Hal ini juga menjadi momen yang sangat membahagiakan dan mengharukan dari sebuah perjalanan yang sangat sulit untuk bisa membuat hal tersebut terwujud hingga bisa disahkan hari ini tentunya menjadi perjuangan yang tidak sia sia. Maka untuk itu mari kita sama- sama mewujudkan Indonesia yang aman dan tentram.
Penulis: Winda (mg)
Source : Berbagai Sumber