21.5 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Rektor Udayana Kesandung Korupsi Terancam 20 Tahun Penjara

Mobile_AP_Rectangle 1

Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal disangkakan, Nyoman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. Tiga orang lain diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Menurut  Eka, hal ini sejalan dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara. Untuk itu, barang milik tersangka harus disita diduga dibeli  dari hasil korupsi (*)

Mobile_AP_Rectangle 2

 

Editor :Winardyasto HariKirono

Foto:Ayu Khania Pranistha/Antara

Sumber Berita:jawapos.com

 

- Advertisement -

Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal disangkakan, Nyoman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. Tiga orang lain diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Menurut  Eka, hal ini sejalan dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara. Untuk itu, barang milik tersangka harus disita diduga dibeli  dari hasil korupsi (*)

 

Editor :Winardyasto HariKirono

Foto:Ayu Khania Pranistha/Antara

Sumber Berita:jawapos.com

 

Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal disangkakan, Nyoman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. Tiga orang lain diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Menurut  Eka, hal ini sejalan dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara. Untuk itu, barang milik tersangka harus disita diduga dibeli  dari hasil korupsi (*)

 

Editor :Winardyasto HariKirono

Foto:Ayu Khania Pranistha/Antara

Sumber Berita:jawapos.com

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca