
JawaPos.com – Sidang perdana pemuda pembawa Sang Merah Putih dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Pemuda yang diketahui bernama Luthfi Alfiandi, 21, sempat viral saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Luthfi diagendakan pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Admaja 1 dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdapat dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengurus kasus pria yang akrab dipanggil Dede itu.
Pemuda ini dilaporkan banyak dukungan di media sosial. Dukungan dari para pendukung Luthfi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bebaskan Luthfi pun tersebar di media sosial dan meminta masyarakat untuk hadir dalam sidang perdana itu. Berkas Luthfi diketahui sudah dilimpahkan sejak tiga minggu lalu oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan pose Luthfi yang membawa bendera Indonesia dalam demo. Namun, karena usia Luthfi yang bukan pelajar dan menimbulkan kerusuhan pada saat demo di DPR/MPR RI berlangsung maka dilakukan proses pidana. “Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun,” kata Tahan.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Antara