BLORA, RADARJEMBER.ID – Sungguh keterlaluan pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Polres Blora terlibat dugaan korupsi uang penerimaan negara bukan pajak (PNPB), besaran penyelewengan mencapai Rp 3 miliar. Uang itu disalahgunakan untuk investasi online. sehingga negara dirugikan akibat tindakan tidak terpuji tersebut.
Mereka adalah Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani. Kemarin (11/5) dua tersangka itu pun dilimpahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Setelah pemeriksaan, dua tersangka akhirnya dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut akan menyusun rencana dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke meja hijau.Tersangka saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan. Dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan, hal tersebut seperti diungkapkan oleh Jatmiko, Kasi Intelijen Kejari Blora
Dia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan uang PNPB dilakukan dua anggota sejak Januari hingga Desember 2021. Eka Mariyani bertindak sebagai bendahara di Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora. Awalnya, uang dipegang Eka, kemudian dititipkan suaminya yaitu Fani dan bekerja di instansi sama untuk disetorkan.
Menurut Jatmiko, penyalahgunaan uang negara itu terungkap setelah ada rekapan tutup buku akhir tahun. Dari pemerikasaan diketahui ada kekurangan uang yang disetorkan ke kas negara. Ternyata, menurut Jatmiko, uang yang diserahkan kepada Fani, tidak disetorkan semua ke kas negara.
Sebaliknya, tersangka menyalahgunakan untuk ikut investasi online. Seharusnya uang negara itu disetorkan Rp 17 miliar. Ternyata hingga akhir tahun, hanya tercatat penyetoran Rp 14 miliar, pelaku melakukan hal tersebut karena tergiur untuk mendapatkan keuntungan dari investasi online tersebut.
Jatmiko mengatakan, Fani telah mendapatkan hasil dari penyelewengan uang PNBP untuk diinvestasikan, sebesar Rp 150 juta. Uang itu digunakan membeli mobil pribadi. Namun, saat hendak melakukan pengambilan dana modal yang disetorkan, tersangka tidak bisa melakukannya.
Pelimpahan tahap kedua, juga disertai penyerahan barang bukti. Meliputi buku rekening, dokumen, dan motor. Dua tersangka mencoreng korp Bhayangkara ini akan dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(*)
Penulis:Winardyasto
Fotografi:Ainur Ochiem Radar Bojonegoro
Sumber Berita: Radar Bojonegoro