Mobile_AP_Rectangle 1
Jakarta, RadarJember.Id- Pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
Terdakwa pelaku pemerkosa Herry Wirawan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, selasa (11/1). Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulyana. Jaksa menilai kasus itu termasuk dalam kejahatan kekerasan seksual.
Selain itu hukuman berat dijeratkan kepada Herry karena tindak kejahatannya memenuhi unsur pemberatan. Yakni menggunakan simbol agama untuk melakukan pelecehan. Herry telah memperkosa 13 santriwati hingga menyebabkan 7 hamil dan melahirkan 9 bayi.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Alasan pemberatannya, Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” kata Asep melansir dari JawaPos.Com.
Tuntuan pidana mati ini sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tuntuan hukuman mati ini menjadi bukti komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
Tindak kejahatan yang dilakukan Herry telah menimbulkan banyak korban. Selain itu para korban juga mengalami derita yang luar biasa dari berbagai aspek seperti ekonomi,, fisik dan sosial dampak dari kejahatan Herry. (JPG/ona).
- Advertisement -
Jakarta, RadarJember.Id- Pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
Terdakwa pelaku pemerkosa Herry Wirawan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, selasa (11/1). Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulyana. Jaksa menilai kasus itu termasuk dalam kejahatan kekerasan seksual.
Selain itu hukuman berat dijeratkan kepada Herry karena tindak kejahatannya memenuhi unsur pemberatan. Yakni menggunakan simbol agama untuk melakukan pelecehan. Herry telah memperkosa 13 santriwati hingga menyebabkan 7 hamil dan melahirkan 9 bayi.
“Alasan pemberatannya, Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” kata Asep melansir dari JawaPos.Com.
Tuntuan pidana mati ini sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tuntuan hukuman mati ini menjadi bukti komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
Tindak kejahatan yang dilakukan Herry telah menimbulkan banyak korban. Selain itu para korban juga mengalami derita yang luar biasa dari berbagai aspek seperti ekonomi,, fisik dan sosial dampak dari kejahatan Herry. (JPG/ona).
Jakarta, RadarJember.Id- Pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
Terdakwa pelaku pemerkosa Herry Wirawan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, selasa (11/1). Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulyana. Jaksa menilai kasus itu termasuk dalam kejahatan kekerasan seksual.
Selain itu hukuman berat dijeratkan kepada Herry karena tindak kejahatannya memenuhi unsur pemberatan. Yakni menggunakan simbol agama untuk melakukan pelecehan. Herry telah memperkosa 13 santriwati hingga menyebabkan 7 hamil dan melahirkan 9 bayi.
“Alasan pemberatannya, Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” kata Asep melansir dari JawaPos.Com.
Tuntuan pidana mati ini sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tuntuan hukuman mati ini menjadi bukti komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
Tindak kejahatan yang dilakukan Herry telah menimbulkan banyak korban. Selain itu para korban juga mengalami derita yang luar biasa dari berbagai aspek seperti ekonomi,, fisik dan sosial dampak dari kejahatan Herry. (JPG/ona).