Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8 staf KPI kepada rekan kerja mereka kini telah memasuki babak baru.
Komisi Penyiaran Indonesia memutus kontrak kerja 8 orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS. Delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS, SG, RT, EO,CL,Serta TK,. Pemutusan kontrak tersebut terrhitung mulai 1 Januari 2022.
Melansir dari JawaPos.com Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano membenarkan pihaknya tidak lagi memperpanjang 8 terduga pelaku pelecehan seksual kepada MS.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8 staf KPI kepada rekan kerja mereka kini telah memasuki babak baru.
Komisi Penyiaran Indonesia memutus kontrak kerja 8 orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS. Delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS, SG, RT, EO,CL,Serta TK,. Pemutusan kontrak tersebut terrhitung mulai 1 Januari 2022.
Melansir dari JawaPos.com Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano membenarkan pihaknya tidak lagi memperpanjang 8 terduga pelaku pelecehan seksual kepada MS.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8 staf KPI kepada rekan kerja mereka kini telah memasuki babak baru.
Komisi Penyiaran Indonesia memutus kontrak kerja 8 orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS. Delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS, SG, RT, EO,CL,Serta TK,. Pemutusan kontrak tersebut terrhitung mulai 1 Januari 2022.
Melansir dari JawaPos.com Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano membenarkan pihaknya tidak lagi memperpanjang 8 terduga pelaku pelecehan seksual kepada MS.