Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8 staf KPI kepada rekan kerja mereka kini telah memasuki babak baru.
Komisi Penyiaran Indonesia memutus kontrak kerja 8 orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS. Delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS, SG, RT, EO,CL,Serta TK,. Pemutusan kontrak tersebut terrhitung mulai 1 Januari 2022.
Melansir dari JawaPos.com Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano membenarkan pihaknya tidak lagi memperpanjang 8 terduga pelaku pelecehan seksual kepada MS.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022,” ujar Hardly.
Ada tiga hal yang mendasari pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja, yakni hasil penyelidikan Komnas HAM meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan. Kedua KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan pelaku. Ketiga laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengungkapkan bahwa delapan terduga pelaku pelecehan seksual memang telah habis masa kontrak kerja pada 31 desember 2021. Dengan dasar penilaian tersebut KPI memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. (JPG/ona).
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8 staf KPI kepada rekan kerja mereka kini telah memasuki babak baru.
Komisi Penyiaran Indonesia memutus kontrak kerja 8 orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS. Delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS, SG, RT, EO,CL,Serta TK,. Pemutusan kontrak tersebut terrhitung mulai 1 Januari 2022.
Melansir dari JawaPos.com Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano membenarkan pihaknya tidak lagi memperpanjang 8 terduga pelaku pelecehan seksual kepada MS.
“Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022,” ujar Hardly.
Ada tiga hal yang mendasari pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja, yakni hasil penyelidikan Komnas HAM meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan. Kedua KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan pelaku. Ketiga laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengungkapkan bahwa delapan terduga pelaku pelecehan seksual memang telah habis masa kontrak kerja pada 31 desember 2021. Dengan dasar penilaian tersebut KPI memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. (JPG/ona).
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8 staf KPI kepada rekan kerja mereka kini telah memasuki babak baru.
Komisi Penyiaran Indonesia memutus kontrak kerja 8 orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS. Delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS, SG, RT, EO,CL,Serta TK,. Pemutusan kontrak tersebut terrhitung mulai 1 Januari 2022.
Melansir dari JawaPos.com Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano membenarkan pihaknya tidak lagi memperpanjang 8 terduga pelaku pelecehan seksual kepada MS.
“Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022,” ujar Hardly.
Ada tiga hal yang mendasari pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja, yakni hasil penyelidikan Komnas HAM meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan. Kedua KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan pelaku. Ketiga laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengungkapkan bahwa delapan terduga pelaku pelecehan seksual memang telah habis masa kontrak kerja pada 31 desember 2021. Dengan dasar penilaian tersebut KPI memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. (JPG/ona).