23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Lewat Internet Tidak Ditemukan Kantor ACT

Mobile_AP_Rectangle 1

PONOROGO, RADARJEMBER.ID-Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ponorogo tak masuk dalam list 55 lembaga sosial yang terdaftar di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Ponorogo.

BACA JUGA : Bantu Warga Kekeringan, Polres Jember Distribusikan 8 Ton Air Bersih

Gulang Winarno, Kepala Dinsos-PPPA Ponorog mengatakan, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan ataupun laporan tentang berdirinya ACT di Ponorogo. Menyusul polemik pencabutan izin Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Mobile_AP_Rectangle 2

Dilansir dari Jawa Pos (7/7), pencabutan dilakukan setelah terindikasi melanggar aturan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). ‘’Kantor tidak ada, laporan tidak ke sini, di dinsos tidak terdaftar,’’ ujar Gulang.

Gulang tidak mengetahui pasti kantor ACT di Ponorogo. Penelusuran Jawa Pos Radar Ponorogo dari hasil mesin pencarian, ACT Ponorogo berkantor di Jalan Diponegoro. Namun, penelusuran di lapangan, tak dijumpai adanya kantor lembaga sosial tersebut.

‘’Satu pun belum ada terkait berdirinya di Ponorogo. Selama ini belum pernah menghubungi kami,’’ ungkapnya.Kini, dinsos-PPPA tengah menantikan surat resmi dari pusat. Gulang siap menindaklanjuti apa pun yang menjadi rekomendasi pusat.

Termasuk melakukan pengetatan operasional lembaga sosial di kabupaten ini. ‘’Kami menunggu seperti apa langkah ke depannya,’’ tutur pria tersebut. Ia berpesan kepada masyarakat agar cermat dalam memilih lembaga bantuan sosial.

Seluruh lembaga sosial juga harus melaporkan keberadaannya ke dinsos-PPPA setempat. Di Ponorogo, ada 55 lembaga sosial yang terdaftar secara resmi. ‘’Lembaga yang resmi biasanya menggelar kegiatannya menggandeng kami,’’ pungkas gulang. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Aji putra/Jawa Pos Radar Ponorogo
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Madiun

- Advertisement -

PONOROGO, RADARJEMBER.ID-Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ponorogo tak masuk dalam list 55 lembaga sosial yang terdaftar di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Ponorogo.

BACA JUGA : Bantu Warga Kekeringan, Polres Jember Distribusikan 8 Ton Air Bersih

Gulang Winarno, Kepala Dinsos-PPPA Ponorog mengatakan, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan ataupun laporan tentang berdirinya ACT di Ponorogo. Menyusul polemik pencabutan izin Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari Jawa Pos (7/7), pencabutan dilakukan setelah terindikasi melanggar aturan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). ‘’Kantor tidak ada, laporan tidak ke sini, di dinsos tidak terdaftar,’’ ujar Gulang.

Gulang tidak mengetahui pasti kantor ACT di Ponorogo. Penelusuran Jawa Pos Radar Ponorogo dari hasil mesin pencarian, ACT Ponorogo berkantor di Jalan Diponegoro. Namun, penelusuran di lapangan, tak dijumpai adanya kantor lembaga sosial tersebut.

‘’Satu pun belum ada terkait berdirinya di Ponorogo. Selama ini belum pernah menghubungi kami,’’ ungkapnya.Kini, dinsos-PPPA tengah menantikan surat resmi dari pusat. Gulang siap menindaklanjuti apa pun yang menjadi rekomendasi pusat.

Termasuk melakukan pengetatan operasional lembaga sosial di kabupaten ini. ‘’Kami menunggu seperti apa langkah ke depannya,’’ tutur pria tersebut. Ia berpesan kepada masyarakat agar cermat dalam memilih lembaga bantuan sosial.

Seluruh lembaga sosial juga harus melaporkan keberadaannya ke dinsos-PPPA setempat. Di Ponorogo, ada 55 lembaga sosial yang terdaftar secara resmi. ‘’Lembaga yang resmi biasanya menggelar kegiatannya menggandeng kami,’’ pungkas gulang. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Aji putra/Jawa Pos Radar Ponorogo
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Madiun

PONOROGO, RADARJEMBER.ID-Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ponorogo tak masuk dalam list 55 lembaga sosial yang terdaftar di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Ponorogo.

BACA JUGA : Bantu Warga Kekeringan, Polres Jember Distribusikan 8 Ton Air Bersih

Gulang Winarno, Kepala Dinsos-PPPA Ponorog mengatakan, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan ataupun laporan tentang berdirinya ACT di Ponorogo. Menyusul polemik pencabutan izin Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari Jawa Pos (7/7), pencabutan dilakukan setelah terindikasi melanggar aturan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). ‘’Kantor tidak ada, laporan tidak ke sini, di dinsos tidak terdaftar,’’ ujar Gulang.

Gulang tidak mengetahui pasti kantor ACT di Ponorogo. Penelusuran Jawa Pos Radar Ponorogo dari hasil mesin pencarian, ACT Ponorogo berkantor di Jalan Diponegoro. Namun, penelusuran di lapangan, tak dijumpai adanya kantor lembaga sosial tersebut.

‘’Satu pun belum ada terkait berdirinya di Ponorogo. Selama ini belum pernah menghubungi kami,’’ ungkapnya.Kini, dinsos-PPPA tengah menantikan surat resmi dari pusat. Gulang siap menindaklanjuti apa pun yang menjadi rekomendasi pusat.

Termasuk melakukan pengetatan operasional lembaga sosial di kabupaten ini. ‘’Kami menunggu seperti apa langkah ke depannya,’’ tutur pria tersebut. Ia berpesan kepada masyarakat agar cermat dalam memilih lembaga bantuan sosial.

Seluruh lembaga sosial juga harus melaporkan keberadaannya ke dinsos-PPPA setempat. Di Ponorogo, ada 55 lembaga sosial yang terdaftar secara resmi. ‘’Lembaga yang resmi biasanya menggelar kegiatannya menggandeng kami,’’ pungkas gulang. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Aji putra/Jawa Pos Radar Ponorogo
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Madiun

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca