Mobile_AP_Rectangle 1
Bila kelak anjing itu terbukti rabies, maka pemilik anjing dikenakan denda sebanyak 500 kilogram beras hingga 1 ton beras.Apabila ada ada yang membuang anak anjing sembarangan, akan dikenakan denda berupa 50 kilogram beras.
Sementara bila yang membuang anjing berasal dari luar desa, maka dikenakan denda 100 kilogram beras.Kalau sampai ada yang meninggal, malah sanksinya itu harus menanggung biaya upacara ngaben. Yang menanggung semua itu adalah pemilik anjing (*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Eka Prasetya/Radar Bali
Sumber Berita: Radar Bali
- Advertisement -
Bila kelak anjing itu terbukti rabies, maka pemilik anjing dikenakan denda sebanyak 500 kilogram beras hingga 1 ton beras.Apabila ada ada yang membuang anak anjing sembarangan, akan dikenakan denda berupa 50 kilogram beras.
Sementara bila yang membuang anjing berasal dari luar desa, maka dikenakan denda 100 kilogram beras.Kalau sampai ada yang meninggal, malah sanksinya itu harus menanggung biaya upacara ngaben. Yang menanggung semua itu adalah pemilik anjing (*)
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Eka Prasetya/Radar Bali
Sumber Berita: Radar Bali
Bila kelak anjing itu terbukti rabies, maka pemilik anjing dikenakan denda sebanyak 500 kilogram beras hingga 1 ton beras.Apabila ada ada yang membuang anak anjing sembarangan, akan dikenakan denda berupa 50 kilogram beras.
Sementara bila yang membuang anjing berasal dari luar desa, maka dikenakan denda 100 kilogram beras.Kalau sampai ada yang meninggal, malah sanksinya itu harus menanggung biaya upacara ngaben. Yang menanggung semua itu adalah pemilik anjing (*)
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Eka Prasetya/Radar Bali
Sumber Berita: Radar Bali