BULELENG, RADARJEMBER.ID- Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng meminta agar seluruh desa membuat perarem rabies tentang tata laksana pemeliharaan hewan. Penyusunan perarem dianggap efektif, karena masyarakat cenderung tunduk pada hukum adat ketimbang hukum positif dan tertuang dalam peraturan daerah (perda).
Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta mengungkapkan, penyusunan perarem merupakan salah satu langkah pencegahan yang dilakukan. Ada beberapa desa yang memiliki perarem tersebut. seperti Bondalem, Julah, dan Bengkala. Namun hanya di Desa Bengkala saja perarem itu berlaku dengan efektif.
Di sisi lain, Perbekel Bengkala I Made Astika mengungkapkan, perarem sudah disahkan sejak 2018 lalu. Perarem disahkan oleh Desa Adat Bengkala dan berlaku mengikat bagi seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah Desa Adat Bengkala.
“Perarem rabies tersebut dibuat lantaran kasus rabies sempat muncul di Bengkala pada 2017 lalu. Kasus tersebut cukup meresahkan warga, untungnya setelah digigit anjing rabies, cepat dapat pertolongan. Jadi orangnya masih sehat sampai hari ini,” kata Astika.
Ada beberapa aturan yang mengikat. Warga yang tidak disiplin dalam memelihara anjing, akan dikenakan sanksi denda berupa beras serta wajib membiayai pengobatan.Contohnya, bila warga memiliki anjing dan menggigit orang lain, maka pemilik anjing wajib menanggung biaya pengobatan.
Bila kelak anjing itu terbukti rabies, maka pemilik anjing dikenakan denda sebanyak 500 kilogram beras hingga 1 ton beras.Apabila ada ada yang membuang anak anjing sembarangan, akan dikenakan denda berupa 50 kilogram beras.
Sementara bila yang membuang anjing berasal dari luar desa, maka dikenakan denda 100 kilogram beras.Kalau sampai ada yang meninggal, malah sanksinya itu harus menanggung biaya upacara ngaben. Yang menanggung semua itu adalah pemilik anjing (*)
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Eka Prasetya/Radar Bali
Sumber Berita: Radar Bali