Mobile_AP_Rectangle 1
SOLO, RADARJEMBER.ID- Reaksi keras terlihat saat eks pabrik karung goni di Kecamatan Delanggu ditawarkan dalam situs jual beli online, bangunan dan lahan di kawasan 17 hektare itu ditawarkan dengan harga Rp 294 miliar. Hal itu membuat Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten prihatin karena bangunan tersebut dinilai objek diduga cagar budaya (ODCB).
”Pabrik karung goni ini kan bangunan bersejarah dan kami sangat prihatin sekali, kami anggap seharusnya sudah ada SK cagar budaya malah diperjual belikan. Tentunya ini sangat miris. Apalagi bangunan ini memiliki nilai sejarah dengan riwayat dari era kolonial, Jepang hingga pra kemerdekaan,” jelas Humas KPCB Klaten Hari Wahyudi.
Hari mengungkapkan, bangunan ini harus menjadi aset pemerintah. Dengan demikian bisa memberikan perlindungan terhadap bangunan tersebut, diperkirakan pabrik ini dibangun tahun 1860-an. Apalagi dari literature, pabrik tersebut pernah berjaya pada 1871. Heri tidak tahu pasti, bagaimana eks pabrik karung goni itu berubah status kepemilikan menjadi perseorangan.
Mobile_AP_Rectangle 2
Pria itu menambahkan, pabrik karung goni tersebut secara kriteria sudah masuk sebagai cagar budaya. Seperti usia bangunan minimal 50 tahun sudah terpenuhi. Terlebih lagi bangunanya mewakili gaya kolonial hingga pra kemerdekaan. Dilengkapi bangunan seperti rumah dinas dengan gaya kolonial pula.
Sukronedi, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengungkapkan, pihaknya telah konfirmasi ke penjaga bangunan tersebut. Sebenarnya sudah ditawarkan dalam situs jual beli online pada 2017. Tetapi pada tahun ini kembali ditawarkan karena belum ada yang membeli.
”Jika didasarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang diperbolehkan untuk dijual belikan. Tapi jumlahnya harus banyak tidak boleh satu-satu. Tetapi harus mengikuti aturan seperti harus didaftarkan hingga melakukan pemeliharaan aset menjadi tanggung jawab pembeli.”tegas Sukronedi.(*)
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Angga Purenda/Radar Solo
Sumber Berita: Radar Solo
- Advertisement -
SOLO, RADARJEMBER.ID- Reaksi keras terlihat saat eks pabrik karung goni di Kecamatan Delanggu ditawarkan dalam situs jual beli online, bangunan dan lahan di kawasan 17 hektare itu ditawarkan dengan harga Rp 294 miliar. Hal itu membuat Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten prihatin karena bangunan tersebut dinilai objek diduga cagar budaya (ODCB).
”Pabrik karung goni ini kan bangunan bersejarah dan kami sangat prihatin sekali, kami anggap seharusnya sudah ada SK cagar budaya malah diperjual belikan. Tentunya ini sangat miris. Apalagi bangunan ini memiliki nilai sejarah dengan riwayat dari era kolonial, Jepang hingga pra kemerdekaan,” jelas Humas KPCB Klaten Hari Wahyudi.
Hari mengungkapkan, bangunan ini harus menjadi aset pemerintah. Dengan demikian bisa memberikan perlindungan terhadap bangunan tersebut, diperkirakan pabrik ini dibangun tahun 1860-an. Apalagi dari literature, pabrik tersebut pernah berjaya pada 1871. Heri tidak tahu pasti, bagaimana eks pabrik karung goni itu berubah status kepemilikan menjadi perseorangan.
Pria itu menambahkan, pabrik karung goni tersebut secara kriteria sudah masuk sebagai cagar budaya. Seperti usia bangunan minimal 50 tahun sudah terpenuhi. Terlebih lagi bangunanya mewakili gaya kolonial hingga pra kemerdekaan. Dilengkapi bangunan seperti rumah dinas dengan gaya kolonial pula.
Sukronedi, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengungkapkan, pihaknya telah konfirmasi ke penjaga bangunan tersebut. Sebenarnya sudah ditawarkan dalam situs jual beli online pada 2017. Tetapi pada tahun ini kembali ditawarkan karena belum ada yang membeli.
”Jika didasarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang diperbolehkan untuk dijual belikan. Tapi jumlahnya harus banyak tidak boleh satu-satu. Tetapi harus mengikuti aturan seperti harus didaftarkan hingga melakukan pemeliharaan aset menjadi tanggung jawab pembeli.”tegas Sukronedi.(*)
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Angga Purenda/Radar Solo
Sumber Berita: Radar Solo
SOLO, RADARJEMBER.ID- Reaksi keras terlihat saat eks pabrik karung goni di Kecamatan Delanggu ditawarkan dalam situs jual beli online, bangunan dan lahan di kawasan 17 hektare itu ditawarkan dengan harga Rp 294 miliar. Hal itu membuat Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten prihatin karena bangunan tersebut dinilai objek diduga cagar budaya (ODCB).
”Pabrik karung goni ini kan bangunan bersejarah dan kami sangat prihatin sekali, kami anggap seharusnya sudah ada SK cagar budaya malah diperjual belikan. Tentunya ini sangat miris. Apalagi bangunan ini memiliki nilai sejarah dengan riwayat dari era kolonial, Jepang hingga pra kemerdekaan,” jelas Humas KPCB Klaten Hari Wahyudi.
Hari mengungkapkan, bangunan ini harus menjadi aset pemerintah. Dengan demikian bisa memberikan perlindungan terhadap bangunan tersebut, diperkirakan pabrik ini dibangun tahun 1860-an. Apalagi dari literature, pabrik tersebut pernah berjaya pada 1871. Heri tidak tahu pasti, bagaimana eks pabrik karung goni itu berubah status kepemilikan menjadi perseorangan.
Pria itu menambahkan, pabrik karung goni tersebut secara kriteria sudah masuk sebagai cagar budaya. Seperti usia bangunan minimal 50 tahun sudah terpenuhi. Terlebih lagi bangunanya mewakili gaya kolonial hingga pra kemerdekaan. Dilengkapi bangunan seperti rumah dinas dengan gaya kolonial pula.
Sukronedi, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengungkapkan, pihaknya telah konfirmasi ke penjaga bangunan tersebut. Sebenarnya sudah ditawarkan dalam situs jual beli online pada 2017. Tetapi pada tahun ini kembali ditawarkan karena belum ada yang membeli.
”Jika didasarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang diperbolehkan untuk dijual belikan. Tapi jumlahnya harus banyak tidak boleh satu-satu. Tetapi harus mengikuti aturan seperti harus didaftarkan hingga melakukan pemeliharaan aset menjadi tanggung jawab pembeli.”tegas Sukronedi.(*)
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Angga Purenda/Radar Solo
Sumber Berita: Radar Solo