Mobile_AP_Rectangle 1
CILACAP, RADARJEMBER.ID- Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memiliki aplikasi SATKAR TARU SIAP atau Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu. Luhur Satrio Muchsin, Kepala Satpol PP Cilacap, mengatakan, aplikasi itu dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
Apalagi wilayah Kabupaten Cilacap sangat luas. Selain itu, di tahun 2021 kasus kebakaran di Cilacap cukup tinggi. Dari total 77 kasus kejadian, terdapat 16 kasus tidak tertangani, 61 kejadian tertangani. Sementara dari segi quick respon dikatakan masih di bawah 15 menit atau dalam kategori sangat baik.
“Selama ini masyarakat melaporkan kejadian melalui telepon dan datang ke pos damkar terdekat. Namun dalam menindaklanjuti laporan terkadang menemui kesulitan. Aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian kebakaran dengan satu kali klik di aplikasi ini,” katanya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Pemkab Cilacap juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 71 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pembentukan Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu di Kabupaten Cilacap. Sehingga diharapkan seluruh komponen dapat menjadi bagian dari SATKAR TARU SIAP, hal ini mengatasi permasalahan kebakaran di kabupaten tersebut.
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Istimewa
Sumber Berita: Radar Banyumas
- Advertisement -
CILACAP, RADARJEMBER.ID- Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memiliki aplikasi SATKAR TARU SIAP atau Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu. Luhur Satrio Muchsin, Kepala Satpol PP Cilacap, mengatakan, aplikasi itu dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
Apalagi wilayah Kabupaten Cilacap sangat luas. Selain itu, di tahun 2021 kasus kebakaran di Cilacap cukup tinggi. Dari total 77 kasus kejadian, terdapat 16 kasus tidak tertangani, 61 kejadian tertangani. Sementara dari segi quick respon dikatakan masih di bawah 15 menit atau dalam kategori sangat baik.
“Selama ini masyarakat melaporkan kejadian melalui telepon dan datang ke pos damkar terdekat. Namun dalam menindaklanjuti laporan terkadang menemui kesulitan. Aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian kebakaran dengan satu kali klik di aplikasi ini,” katanya.
Pemkab Cilacap juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 71 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pembentukan Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu di Kabupaten Cilacap. Sehingga diharapkan seluruh komponen dapat menjadi bagian dari SATKAR TARU SIAP, hal ini mengatasi permasalahan kebakaran di kabupaten tersebut.
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Istimewa
Sumber Berita: Radar Banyumas
CILACAP, RADARJEMBER.ID- Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memiliki aplikasi SATKAR TARU SIAP atau Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu. Luhur Satrio Muchsin, Kepala Satpol PP Cilacap, mengatakan, aplikasi itu dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
Apalagi wilayah Kabupaten Cilacap sangat luas. Selain itu, di tahun 2021 kasus kebakaran di Cilacap cukup tinggi. Dari total 77 kasus kejadian, terdapat 16 kasus tidak tertangani, 61 kejadian tertangani. Sementara dari segi quick respon dikatakan masih di bawah 15 menit atau dalam kategori sangat baik.
“Selama ini masyarakat melaporkan kejadian melalui telepon dan datang ke pos damkar terdekat. Namun dalam menindaklanjuti laporan terkadang menemui kesulitan. Aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian kebakaran dengan satu kali klik di aplikasi ini,” katanya.
Pemkab Cilacap juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 71 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pembentukan Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu di Kabupaten Cilacap. Sehingga diharapkan seluruh komponen dapat menjadi bagian dari SATKAR TARU SIAP, hal ini mengatasi permasalahan kebakaran di kabupaten tersebut.
Penulis: Winardyasto
Fotografi: Istimewa
Sumber Berita: Radar Banyumas