Mobile_AP_Rectangle 1
Polisi mengamankan barang bukti seperti sprei kasur, uang tunai Rp.1,5 juta, 3 kondom, sebuah BH, celana dalam, pelumas merk Vigel, serta buku surat tanda nikah siri tanggal 19 November 2021. Tersangka dijerat UU RI Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Â dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Radar Mojokerto
Sumber Berita: Radar Mojokerto
- Advertisement -
Polisi mengamankan barang bukti seperti sprei kasur, uang tunai Rp.1,5 juta, 3 kondom, sebuah BH, celana dalam, pelumas merk Vigel, serta buku surat tanda nikah siri tanggal 19 November 2021. Tersangka dijerat UU RI Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Â dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Radar Mojokerto
Sumber Berita: Radar Mojokerto
Polisi mengamankan barang bukti seperti sprei kasur, uang tunai Rp.1,5 juta, 3 kondom, sebuah BH, celana dalam, pelumas merk Vigel, serta buku surat tanda nikah siri tanggal 19 November 2021. Tersangka dijerat UU RI Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Â dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Radar Mojokerto
Sumber Berita: Radar Mojokerto