23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Peniru Kemasan Garam Masuk Penjara Usai Kasasi Kandas

Mobile_AP_Rectangle 1

SIDOARJO, RADARJEMBER.ID – Temuan itu dilanjutkan proses hukum. Jaksa penuntut umum Lesya Agastya dalam dakwaannya menjelaskan, kemasan garam diproduksi UD Slamet tersebut mirip sekali dengan merek Cap Kapal diproduksi PT Susanti Megah.

Perusahaan beralamat di Jalan Dupak Rukun itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Berdasar laporan itu, polisi menggeledah kantor UD Slamet di Desa Wonokasian, Sidoarjo.

Hasilnya, ditemukan 280 ball kemasan 250 gram garam merek Cap Kapal Perang dan 40 ball garam merek Cap Gunung Kapal serta peralatan untuk memproduksi garam tersebut. Kemasan garam itu memiliki persamaan dengan garam merek Cap Kapal diproduksi PT Susanti Megah.

Mobile_AP_Rectangle 2

Persamaan itu, antara lain, kata Kapal dengan tulisan huruf Latin warna hitam, gambar kapal dan frame kemasan warna kuning, dan list frame warna hitam. Jaksa menyebut bahwa PT Susanti Megah sebagai pemilik merek itu sudah terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkum HAM.

PT Susanti Megah Surabaya merasa tidak pernah memberikan lisensi kepada UD Slamet untuk menggunakan merek garam tersebut. Perusahaan itu dirugikan dengan garam produksi UD Slamet mereknya mirip karena omzet pun menurun.

Majelis hakim menyatakan Lukman bersalah melanggar Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lukman dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

’’Menyatakan terdakwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diperdagangkan,’’ kata majelis hakim,

Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Kini perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Lukman.

’’Yang bersangkutan (Lukman) tadi sudah dieksekusi untuk menjalankan putusan yang sudah inkracht,’’ kata jaksa Lesya Jumat (10/2). Sementara itu, Advent Dio Randy, pengacara Lukman, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjiplak merek garam PT Susanti Megah.

Hanya ada kemiripan. Lukman juga hanya pelaku usaha kecil yang saat mengurus perizinan bisnis garamnya dengan merek tersebut dibantu Disperindag Sidoarjo. Lukman sebenarnya sudah mengganti merek tersebut sebelum dilaporkan ke polisi.

PT Susanti Megah yang mendalilkan kerugian hingga Rp 10 miliar karena perbuatan Lukman juga dianggap tidak benar. Menurut Dio, banyak merek garam lain juga menjiplak merek Cap Kapal beredar di pasaran.

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Kejari Sidoarjo

Sumber Beroita:jawapos.com

- Advertisement -

SIDOARJO, RADARJEMBER.ID – Temuan itu dilanjutkan proses hukum. Jaksa penuntut umum Lesya Agastya dalam dakwaannya menjelaskan, kemasan garam diproduksi UD Slamet tersebut mirip sekali dengan merek Cap Kapal diproduksi PT Susanti Megah.

Perusahaan beralamat di Jalan Dupak Rukun itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Berdasar laporan itu, polisi menggeledah kantor UD Slamet di Desa Wonokasian, Sidoarjo.

Hasilnya, ditemukan 280 ball kemasan 250 gram garam merek Cap Kapal Perang dan 40 ball garam merek Cap Gunung Kapal serta peralatan untuk memproduksi garam tersebut. Kemasan garam itu memiliki persamaan dengan garam merek Cap Kapal diproduksi PT Susanti Megah.

Persamaan itu, antara lain, kata Kapal dengan tulisan huruf Latin warna hitam, gambar kapal dan frame kemasan warna kuning, dan list frame warna hitam. Jaksa menyebut bahwa PT Susanti Megah sebagai pemilik merek itu sudah terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkum HAM.

PT Susanti Megah Surabaya merasa tidak pernah memberikan lisensi kepada UD Slamet untuk menggunakan merek garam tersebut. Perusahaan itu dirugikan dengan garam produksi UD Slamet mereknya mirip karena omzet pun menurun.

Majelis hakim menyatakan Lukman bersalah melanggar Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lukman dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

’’Menyatakan terdakwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diperdagangkan,’’ kata majelis hakim,

Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Kini perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Lukman.

’’Yang bersangkutan (Lukman) tadi sudah dieksekusi untuk menjalankan putusan yang sudah inkracht,’’ kata jaksa Lesya Jumat (10/2). Sementara itu, Advent Dio Randy, pengacara Lukman, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjiplak merek garam PT Susanti Megah.

Hanya ada kemiripan. Lukman juga hanya pelaku usaha kecil yang saat mengurus perizinan bisnis garamnya dengan merek tersebut dibantu Disperindag Sidoarjo. Lukman sebenarnya sudah mengganti merek tersebut sebelum dilaporkan ke polisi.

PT Susanti Megah yang mendalilkan kerugian hingga Rp 10 miliar karena perbuatan Lukman juga dianggap tidak benar. Menurut Dio, banyak merek garam lain juga menjiplak merek Cap Kapal beredar di pasaran.

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Kejari Sidoarjo

Sumber Beroita:jawapos.com

SIDOARJO, RADARJEMBER.ID – Temuan itu dilanjutkan proses hukum. Jaksa penuntut umum Lesya Agastya dalam dakwaannya menjelaskan, kemasan garam diproduksi UD Slamet tersebut mirip sekali dengan merek Cap Kapal diproduksi PT Susanti Megah.

Perusahaan beralamat di Jalan Dupak Rukun itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Berdasar laporan itu, polisi menggeledah kantor UD Slamet di Desa Wonokasian, Sidoarjo.

Hasilnya, ditemukan 280 ball kemasan 250 gram garam merek Cap Kapal Perang dan 40 ball garam merek Cap Gunung Kapal serta peralatan untuk memproduksi garam tersebut. Kemasan garam itu memiliki persamaan dengan garam merek Cap Kapal diproduksi PT Susanti Megah.

Persamaan itu, antara lain, kata Kapal dengan tulisan huruf Latin warna hitam, gambar kapal dan frame kemasan warna kuning, dan list frame warna hitam. Jaksa menyebut bahwa PT Susanti Megah sebagai pemilik merek itu sudah terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkum HAM.

PT Susanti Megah Surabaya merasa tidak pernah memberikan lisensi kepada UD Slamet untuk menggunakan merek garam tersebut. Perusahaan itu dirugikan dengan garam produksi UD Slamet mereknya mirip karena omzet pun menurun.

Majelis hakim menyatakan Lukman bersalah melanggar Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lukman dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

’’Menyatakan terdakwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diperdagangkan,’’ kata majelis hakim,

Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Kini perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Lukman.

’’Yang bersangkutan (Lukman) tadi sudah dieksekusi untuk menjalankan putusan yang sudah inkracht,’’ kata jaksa Lesya Jumat (10/2). Sementara itu, Advent Dio Randy, pengacara Lukman, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjiplak merek garam PT Susanti Megah.

Hanya ada kemiripan. Lukman juga hanya pelaku usaha kecil yang saat mengurus perizinan bisnis garamnya dengan merek tersebut dibantu Disperindag Sidoarjo. Lukman sebenarnya sudah mengganti merek tersebut sebelum dilaporkan ke polisi.

PT Susanti Megah yang mendalilkan kerugian hingga Rp 10 miliar karena perbuatan Lukman juga dianggap tidak benar. Menurut Dio, banyak merek garam lain juga menjiplak merek Cap Kapal beredar di pasaran.

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Kejari Sidoarjo

Sumber Beroita:jawapos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca