25.5 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Sesuai TKP, Pekara Ferdy Sambo Diserahkan ke PN Jaksel

Mobile_AP_Rectangle 1

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikirimkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA : Terapkan Sistem Digital hingga Kemandirian Ekonomi Santri

“Tunggu siang ini (pelimpahan),” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip dari ANTARA, Senin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu, kata Syarief, sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. “Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

- Advertisement -

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikirimkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA : Terapkan Sistem Digital hingga Kemandirian Ekonomi Santri

“Tunggu siang ini (pelimpahan),” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip dari ANTARA, Senin.

Pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu, kata Syarief, sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. “Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Jakarta, RADARJEMBER.ID – Surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikirimkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA : Terapkan Sistem Digital hingga Kemandirian Ekonomi Santri

“Tunggu siang ini (pelimpahan),” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip dari ANTARA, Senin.

Pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu, kata Syarief, sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. “Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca