Mobile_AP_Rectangle 1
PASURUAN, RADARJEMBER.ID-Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf bersuara soal seleksi jabatan sekretaris daerah (sekda) di Pemkab Pasuruan. Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan itu menuturkan, karena tak ada pendaftar meskipun diperpanjang, saat ini pihaknya melaporkan hasil tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA : Tak Tutup Bekas Galian Tambang, Pencari Rumput Tewas Tertimbun
“Kami laporkan dulu. Kemarin sudah kami buka pendaftaran dan sempat diperpanjang, tapi belum ada yang mendaftar. Kami laporkan ke KASN dulu,” katanya setelah acara pelantikan dua kepala desa (kades) hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) di pendapa Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.
Mobile_AP_Rectangle 2
Gus Irsyad -sapaan akrabnya- mengatakan, KASN nantinya melakukan asesmen terhadap pejabat yang memenuhi syarat sebagai pendaftar calon sekda. Dia menegaskan, yang pasti asesmen tersebut ada ujian dan lain-lain. “KASN nanti ada asesmen dari pejabat eselon II itu bagi pejabat sesuai ketentuan dan tahapan memenuhi syarat minimal untuk menjadi calon. “kata dia.
Berdasarkan PP 11/2017 pasal 119, Panitia Seleksi (Pansel) mengundang ASN terkait yang memenuhi syarat untuk mendaftar asesmen jabatan eselon II A. Ada dua ayat dalam pasal tersebut. Yakni, ayat 1 berbunyi selain melalui pelamaran maka panitia seleksi dapat mengundang PNS memenuhi syarat.(*)
Editor:Winardfyasto HariKirono
Ilustrasi :Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo
- Advertisement -
PASURUAN, RADARJEMBER.ID-Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf bersuara soal seleksi jabatan sekretaris daerah (sekda) di Pemkab Pasuruan. Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan itu menuturkan, karena tak ada pendaftar meskipun diperpanjang, saat ini pihaknya melaporkan hasil tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA : Tak Tutup Bekas Galian Tambang, Pencari Rumput Tewas Tertimbun
“Kami laporkan dulu. Kemarin sudah kami buka pendaftaran dan sempat diperpanjang, tapi belum ada yang mendaftar. Kami laporkan ke KASN dulu,” katanya setelah acara pelantikan dua kepala desa (kades) hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) di pendapa Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.
Gus Irsyad -sapaan akrabnya- mengatakan, KASN nantinya melakukan asesmen terhadap pejabat yang memenuhi syarat sebagai pendaftar calon sekda. Dia menegaskan, yang pasti asesmen tersebut ada ujian dan lain-lain. “KASN nanti ada asesmen dari pejabat eselon II itu bagi pejabat sesuai ketentuan dan tahapan memenuhi syarat minimal untuk menjadi calon. “kata dia.
Berdasarkan PP 11/2017 pasal 119, Panitia Seleksi (Pansel) mengundang ASN terkait yang memenuhi syarat untuk mendaftar asesmen jabatan eselon II A. Ada dua ayat dalam pasal tersebut. Yakni, ayat 1 berbunyi selain melalui pelamaran maka panitia seleksi dapat mengundang PNS memenuhi syarat.(*)
Editor:Winardfyasto HariKirono
Ilustrasi :Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo
PASURUAN, RADARJEMBER.ID-Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf bersuara soal seleksi jabatan sekretaris daerah (sekda) di Pemkab Pasuruan. Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan itu menuturkan, karena tak ada pendaftar meskipun diperpanjang, saat ini pihaknya melaporkan hasil tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA : Tak Tutup Bekas Galian Tambang, Pencari Rumput Tewas Tertimbun
“Kami laporkan dulu. Kemarin sudah kami buka pendaftaran dan sempat diperpanjang, tapi belum ada yang mendaftar. Kami laporkan ke KASN dulu,” katanya setelah acara pelantikan dua kepala desa (kades) hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) di pendapa Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.
Gus Irsyad -sapaan akrabnya- mengatakan, KASN nantinya melakukan asesmen terhadap pejabat yang memenuhi syarat sebagai pendaftar calon sekda. Dia menegaskan, yang pasti asesmen tersebut ada ujian dan lain-lain. “KASN nanti ada asesmen dari pejabat eselon II itu bagi pejabat sesuai ketentuan dan tahapan memenuhi syarat minimal untuk menjadi calon. “kata dia.
Berdasarkan PP 11/2017 pasal 119, Panitia Seleksi (Pansel) mengundang ASN terkait yang memenuhi syarat untuk mendaftar asesmen jabatan eselon II A. Ada dua ayat dalam pasal tersebut. Yakni, ayat 1 berbunyi selain melalui pelamaran maka panitia seleksi dapat mengundang PNS memenuhi syarat.(*)
Editor:Winardfyasto HariKirono
Ilustrasi :Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo