29.7 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Uang Rp.5,6 Miliar Disita KPK Hasil Korupsi Saiful Ilah

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID-”Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai  Rp.5,6 miliar maupun barang.” jelas Ali Fikri,  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara Jumat (10/3).

Selain uang tunai, barang bernilai ekonomi lain yang turut disita penyidik yakni uang tunai 64 ribu dolar Amerika Serikat, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit ponsel, dan logam mulia  ukuran 50 dan 25 gram.

Ali mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI. ”Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.”imbuh Ali.

Mobile_AP_Rectangle 2

Termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud.”terang Ali. Tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Tim penyidik saat ini menahan tersangka SI terhitung mulai 7-26 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang nilainya mencapai Rp 15 miliar.

Tersangka SI dijerat dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID-”Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai  Rp.5,6 miliar maupun barang.” jelas Ali Fikri,  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara Jumat (10/3).

Selain uang tunai, barang bernilai ekonomi lain yang turut disita penyidik yakni uang tunai 64 ribu dolar Amerika Serikat, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit ponsel, dan logam mulia  ukuran 50 dan 25 gram.

Ali mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI. ”Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.”imbuh Ali.

Termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud.”terang Ali. Tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Tim penyidik saat ini menahan tersangka SI terhitung mulai 7-26 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang nilainya mencapai Rp 15 miliar.

Tersangka SI dijerat dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

JAKARTA, RADARJEMBER.ID-”Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai  Rp.5,6 miliar maupun barang.” jelas Ali Fikri,  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara Jumat (10/3).

Selain uang tunai, barang bernilai ekonomi lain yang turut disita penyidik yakni uang tunai 64 ribu dolar Amerika Serikat, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit ponsel, dan logam mulia  ukuran 50 dan 25 gram.

Ali mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI. ”Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.”imbuh Ali.

Termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud.”terang Ali. Tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Tim penyidik saat ini menahan tersangka SI terhitung mulai 7-26 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang nilainya mencapai Rp 15 miliar.

Tersangka SI dijerat dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca