BANGKALAN, RADARJEMBER.ID– Santri tersebut dianiaya seniornya, karena dituduh mencuri. “Ada sekitar 20 orang terdiri santri, pengurus dan pengasuh pesantren telah kami mintai keterangan.” kata Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya , Kasatserse Polres Bangkalan.
Danajaya menjelaskan, pemeriksaan pertama dilakukan di Polsek Geger, kemudiansaat ini di Mapolres Bangkalan, seperti dikutip dari Antara Jumat (10/3). Kasus pengeroyokan dan penganiayaan santri itu terjadi pada Selasa (7/3).
Korban berinisial BT,(16), asal Kecamatan Klampis, sedangkan para pelaku merupakan santri senior di pondok pesantren itu. “Beberapa saat setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.”terang dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam pada tiga bagian tubuhnya, yakni lengan, punggung, dan dada. Dananjaya menjelaskan pengasuh pondok pesantren telah memasrahkan penyidikan kasus itu kepada polisi, agar diusut sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Selain santri, pengasuh pondok pesantren juga telah kita mintai keterangan,” imbuh Dananjaya. Ia menjelaskan. Salah satu informasi dari keterangan pengurus dan pengasuh pondok pesantren, bahwa di lembaga itu tidak menerapkan sanksi fisik. bagi santri melanggar aturan pesantren,
Lembaga itu lebih mengutamakan akhlak. Kasus kekerasan santri di lembaga pondok pesantren sebagaimana terjadi di Bangkalan ini merupakan kali ketiga dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini.
Kasus pertama terjadi pada April 2018, seorang santri di Kecamatan Proppo, Pamekasan, dibacok menggunakan celurit oleh temannya karena salah paham.Personel gabungan dari Polres Pamekasan dan TNI dari Kodim 0826 Pamekasan terpaksa diterjunkan.
Hal itu untuk mengamankan lembaga pesantren, mengantisipasi serangan balasan dari keluarga santri korban pembacokan. Kasus kedua Januari 2021. Santri pondok pesantren di Kecamatan Palengaan, Pamekasan, mengalami geger otak karena dipukul pengurus pondok pesantren.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi: Antara
Sumber Berita:jawapos.com