30.5 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Ini Kata KPK Tak Benar Bila Gubernur Lukas Meninggal

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi kritis, apalagi hingga meninggal dunia. Informasi tidak benar itu sempat beredar luas sehingga perlu diluruskan.

“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks berkembang di masyarakat, adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia.”jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/2).

Ali memastikan, Lukas Enembe kini sedang menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dalam kondisi baik. Ali pun memaparkan, Lukas bisa melakukan aktivitas keseharian selama mendekam dibalik jeruji besi.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kami pastikan Pak Lukas ada di Rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti tahanan lain. KPK juga empat kali melakukan pemantauan kesehatan terhadap Lukas Enembe.”imbuh Ali.

Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks.“Bahwa kemudian ada informasi semacam itu pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah.”papar pria itu.

Dia menambahkan,  KPK selalu menginformasikan  tentang kondisi dari Pak Lukas Enembe.”tutur Ali. Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor :Winardyasto HariKirono

Foto:Federik Tarigan/Jawa Pos

Sumber Berita:jawapos.com

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi kritis, apalagi hingga meninggal dunia. Informasi tidak benar itu sempat beredar luas sehingga perlu diluruskan.

“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks berkembang di masyarakat, adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia.”jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/2).

Ali memastikan, Lukas Enembe kini sedang menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dalam kondisi baik. Ali pun memaparkan, Lukas bisa melakukan aktivitas keseharian selama mendekam dibalik jeruji besi.

“Kami pastikan Pak Lukas ada di Rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti tahanan lain. KPK juga empat kali melakukan pemantauan kesehatan terhadap Lukas Enembe.”imbuh Ali.

Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks.“Bahwa kemudian ada informasi semacam itu pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah.”papar pria itu.

Dia menambahkan,  KPK selalu menginformasikan  tentang kondisi dari Pak Lukas Enembe.”tutur Ali. Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor :Winardyasto HariKirono

Foto:Federik Tarigan/Jawa Pos

Sumber Berita:jawapos.com

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi kritis, apalagi hingga meninggal dunia. Informasi tidak benar itu sempat beredar luas sehingga perlu diluruskan.

“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks berkembang di masyarakat, adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia.”jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/2).

Ali memastikan, Lukas Enembe kini sedang menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dalam kondisi baik. Ali pun memaparkan, Lukas bisa melakukan aktivitas keseharian selama mendekam dibalik jeruji besi.

“Kami pastikan Pak Lukas ada di Rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti tahanan lain. KPK juga empat kali melakukan pemantauan kesehatan terhadap Lukas Enembe.”imbuh Ali.

Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks.“Bahwa kemudian ada informasi semacam itu pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah.”papar pria itu.

Dia menambahkan,  KPK selalu menginformasikan  tentang kondisi dari Pak Lukas Enembe.”tutur Ali. Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor :Winardyasto HariKirono

Foto:Federik Tarigan/Jawa Pos

Sumber Berita:jawapos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca