Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran terhadap rekening berkaitan embaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sampai saat ini, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di lebih dari 300 rekening milik ACT.
Tiga Cabang ACT di Lampung Dihentikan
Penelusuran ini dilakukan untuk memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan dikelola oleh ACT. Hal ini didasarkan pada kewenangan dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan khusus Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening milik ACT, tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Ivan Yustiavandana , Kepala PPATK dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 terkait ACT, terdapat dana masuk bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313.
Ivan menegaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. Dia tak memungkiri, PPATK mengindentifikasi adanya beberapa penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary).(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto: Dery Ridwansah /Jawa Pos.com
Sumber Berita: jawapos.com
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran terhadap rekening berkaitan embaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sampai saat ini, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di lebih dari 300 rekening milik ACT.
Tiga Cabang ACT di Lampung Dihentikan
Penelusuran ini dilakukan untuk memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan dikelola oleh ACT. Hal ini didasarkan pada kewenangan dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan khusus Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.
“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening milik ACT, tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Ivan Yustiavandana , Kepala PPATK dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 terkait ACT, terdapat dana masuk bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313.
Ivan menegaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. Dia tak memungkiri, PPATK mengindentifikasi adanya beberapa penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary).(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto: Dery Ridwansah /Jawa Pos.com
Sumber Berita: jawapos.com
JAKARTA, RADARJEMBER.ID– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran terhadap rekening berkaitan embaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sampai saat ini, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di lebih dari 300 rekening milik ACT.
Tiga Cabang ACT di Lampung Dihentikan
Penelusuran ini dilakukan untuk memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan dikelola oleh ACT. Hal ini didasarkan pada kewenangan dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan khusus Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.
“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening milik ACT, tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Ivan Yustiavandana , Kepala PPATK dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 terkait ACT, terdapat dana masuk bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313.
Ivan menegaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. Dia tak memungkiri, PPATK mengindentifikasi adanya beberapa penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary).(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto: Dery Ridwansah /Jawa Pos.com
Sumber Berita: jawapos.com