Mobile_AP_Rectangle 1
BALI, RADARJEMBER.ID- Pria berinisial DPB (44), asal Kecamatan Sawan dipastikan bakal merasakan bilik penjara, karena sebagai seorang bapak tidak melindungi anaknya malah justru memperkosa saat lagi tidur. Ironisnya sang anak masih dibawah umur berusia 12 tahun, tersangka ditangkap dua pekan pasca ia melakukan perbuatan itu.
Tersangka lebih memilih diam ketika saat diperiksa polisi dari Polres Buleleng, pria tersebut lantas diamankan setelah polisi mendapatkan hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Buleleng dan polisi pun langsung melakukan gelar perkara terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut.
Andrian Pramudianto menegaskan, tersangka DPB sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan, namun polisi sangat meyakini tersangka telah melakukan perbuatan bejat itu.Hal itu diperkuat keterangan saksi-saksi, ditambah barang bukti dan saat ini telah diamankan polisi.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Kami lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan, kami lakukan penangkapan dan penahanan untuk 20 hari mendatang. Selain itu perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh tersangka, tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan perbuatan bejat ini dilakukan pukul 00.30 saat anaknya tertidur di kamar,” kata Andrian, di hadapan para wartawan.
Aksi menyetubuhi anak tersebut bisa berlangsung leluasa tanpa hambatan, dikarenakan rumah dalam keadaan sepi hanya ada tersangka dan korban. Sementara istri DPB berada di Kabupaten Bali karena ada kepentingan, sehingga dia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pemerkosaan tersebut
Atas perbuatan bejat tersangka DPB itu, polisi bakal menjerat tersangka menggunakan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan hukuman bisa bertambah sepertiganya karena perbuatan dilakukan oleh keluarga.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Eka Prasetya
Sumber Berita: Radar Bali
- Advertisement -
BALI, RADARJEMBER.ID- Pria berinisial DPB (44), asal Kecamatan Sawan dipastikan bakal merasakan bilik penjara, karena sebagai seorang bapak tidak melindungi anaknya malah justru memperkosa saat lagi tidur. Ironisnya sang anak masih dibawah umur berusia 12 tahun, tersangka ditangkap dua pekan pasca ia melakukan perbuatan itu.
Tersangka lebih memilih diam ketika saat diperiksa polisi dari Polres Buleleng, pria tersebut lantas diamankan setelah polisi mendapatkan hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Buleleng dan polisi pun langsung melakukan gelar perkara terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut.
Andrian Pramudianto menegaskan, tersangka DPB sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan, namun polisi sangat meyakini tersangka telah melakukan perbuatan bejat itu.Hal itu diperkuat keterangan saksi-saksi, ditambah barang bukti dan saat ini telah diamankan polisi.
“Kami lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan, kami lakukan penangkapan dan penahanan untuk 20 hari mendatang. Selain itu perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh tersangka, tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan perbuatan bejat ini dilakukan pukul 00.30 saat anaknya tertidur di kamar,” kata Andrian, di hadapan para wartawan.
Aksi menyetubuhi anak tersebut bisa berlangsung leluasa tanpa hambatan, dikarenakan rumah dalam keadaan sepi hanya ada tersangka dan korban. Sementara istri DPB berada di Kabupaten Bali karena ada kepentingan, sehingga dia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pemerkosaan tersebut
Atas perbuatan bejat tersangka DPB itu, polisi bakal menjerat tersangka menggunakan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan hukuman bisa bertambah sepertiganya karena perbuatan dilakukan oleh keluarga.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Eka Prasetya
Sumber Berita: Radar Bali
BALI, RADARJEMBER.ID- Pria berinisial DPB (44), asal Kecamatan Sawan dipastikan bakal merasakan bilik penjara, karena sebagai seorang bapak tidak melindungi anaknya malah justru memperkosa saat lagi tidur. Ironisnya sang anak masih dibawah umur berusia 12 tahun, tersangka ditangkap dua pekan pasca ia melakukan perbuatan itu.
Tersangka lebih memilih diam ketika saat diperiksa polisi dari Polres Buleleng, pria tersebut lantas diamankan setelah polisi mendapatkan hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Buleleng dan polisi pun langsung melakukan gelar perkara terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut.
Andrian Pramudianto menegaskan, tersangka DPB sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan, namun polisi sangat meyakini tersangka telah melakukan perbuatan bejat itu.Hal itu diperkuat keterangan saksi-saksi, ditambah barang bukti dan saat ini telah diamankan polisi.
“Kami lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan, kami lakukan penangkapan dan penahanan untuk 20 hari mendatang. Selain itu perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh tersangka, tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan perbuatan bejat ini dilakukan pukul 00.30 saat anaknya tertidur di kamar,” kata Andrian, di hadapan para wartawan.
Aksi menyetubuhi anak tersebut bisa berlangsung leluasa tanpa hambatan, dikarenakan rumah dalam keadaan sepi hanya ada tersangka dan korban. Sementara istri DPB berada di Kabupaten Bali karena ada kepentingan, sehingga dia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pemerkosaan tersebut
Atas perbuatan bejat tersangka DPB itu, polisi bakal menjerat tersangka menggunakan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan hukuman bisa bertambah sepertiganya karena perbuatan dilakukan oleh keluarga.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Eka Prasetya
Sumber Berita: Radar Bali