Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – AG, (15), anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menjalani pemeriksaan perdana kemarin (8/3).
Setelah pemeriksaan selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menahan kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut. ”Kami akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan) tujuh hari,” jelas Kombes Hengki Haryadi Direskrimum Polda Metro Jaya .
BACA JUGA : Buat Anak Muda Cintai Jember, Gali Sejarah Jember Melalui Hari Budaya
Mobile_AP_Rectangle 2
”Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi delapan hari oleh kejaksaan.” imbuh Hengki. Ia menjelaskan, pihak Polda Metro Jaya menjamin terpenuhinya hak-hak anak seperti diatur dalam sistem peradilan anak.”Besok (hari ini, Red) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi.”kata pria tersebut.
Rekonstruksi itu akan dihadiri pihak terkait seperti kejaksaan. ”Kita lihat dari gabungan alat bukti keterangan saksi, tersangka, dan persesuaian di antara unsur pasal seperti kami sampaikan sebelumnya.”ucap Hengki.
Dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin, AG ditemani kuasa hukum, pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan (PK bapas), serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dia tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 tanpa diketahui awak media.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – AG, (15), anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menjalani pemeriksaan perdana kemarin (8/3).
Setelah pemeriksaan selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menahan kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut. ”Kami akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan) tujuh hari,” jelas Kombes Hengki Haryadi Direskrimum Polda Metro Jaya .
BACA JUGA : Buat Anak Muda Cintai Jember, Gali Sejarah Jember Melalui Hari Budaya
”Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi delapan hari oleh kejaksaan.” imbuh Hengki. Ia menjelaskan, pihak Polda Metro Jaya menjamin terpenuhinya hak-hak anak seperti diatur dalam sistem peradilan anak.”Besok (hari ini, Red) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi.”kata pria tersebut.
Rekonstruksi itu akan dihadiri pihak terkait seperti kejaksaan. ”Kita lihat dari gabungan alat bukti keterangan saksi, tersangka, dan persesuaian di antara unsur pasal seperti kami sampaikan sebelumnya.”ucap Hengki.
Dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin, AG ditemani kuasa hukum, pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan (PK bapas), serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dia tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 tanpa diketahui awak media.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – AG, (15), anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menjalani pemeriksaan perdana kemarin (8/3).
Setelah pemeriksaan selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menahan kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut. ”Kami akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan) tujuh hari,” jelas Kombes Hengki Haryadi Direskrimum Polda Metro Jaya .
BACA JUGA : Buat Anak Muda Cintai Jember, Gali Sejarah Jember Melalui Hari Budaya
”Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi delapan hari oleh kejaksaan.” imbuh Hengki. Ia menjelaskan, pihak Polda Metro Jaya menjamin terpenuhinya hak-hak anak seperti diatur dalam sistem peradilan anak.”Besok (hari ini, Red) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi.”kata pria tersebut.
Rekonstruksi itu akan dihadiri pihak terkait seperti kejaksaan. ”Kita lihat dari gabungan alat bukti keterangan saksi, tersangka, dan persesuaian di antara unsur pasal seperti kami sampaikan sebelumnya.”ucap Hengki.
Dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin, AG ditemani kuasa hukum, pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan (PK bapas), serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dia tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 tanpa diketahui awak media.