SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Tata tertib (tatib) DPRD Surabaya sudah disahkan Pemprov Jatim. Tapi, dinamika di internal pansus tampaknya belum berakhir. Komisi A dan komisi D berebut bidang kesra. Akibatnya, pengesahan tatib pun masih tarik-ulur.
BACA JUGA : Investigasi Kebakaran Tangki 107 Pertamina Terus Berlanjut
Pangkal perseteruan itu disebabkan perubahan nama komisi A menjadi komisi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (kesra). Padahal sebelumnya, kesra selalu identik dengan komisi D. Nah, dalam tatib yang baru, komisi D berubah nama jadi komisi sosial dan pendidik (Sodik).
Anggota pansus tatib dan juga anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyampaikan, penamaan komisi sudah tepat. Sebab, itu merujuk pada struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Pemkot Surabaya. Sejumlah OPD juga beralih mitra kerja.
Imam mencontohkan, bagian administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang menjadi mitra kerja komisi A. ”Dari 12 anggota pansus tatib, mayoritas tidak keberatan dengan nama komisi ini,” kata Imam.
Selama pembahasan tatib, pansus juga menghadirkan ahli dari perguruan tinggi. Filosofinya, pemerintah hadir untuk kesejahteraan rakyat. Maka, unsur pemerintahan dan kesra itu tidak bisa dipisahkan.
Namun, sambung dia, OPD yang membidani urusan kesra secara umum tetap menjadi mitra kerja komisi D. Misalnya, dinas sosial (dinsos), dinas pendidikan (dispendik), dan dinas kesehatan (dinkes).
Imam pun menyindir bahwa banyak program kerja bidang kesra yang belum berjalan maksimal. Salah satunya, penyerapan anggaran beasiswa untuk siswa SMA/SMK di dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata (disporapar).
”Minimnya penyerapan ini mungkin karena kurangnya pengawasan juga,” jelas lelaki itu. Imam menduga, ada unsur politis di balik sikap itu. Salah satunya adalah kepentingan Pileg 2024. Dugaan lainnya, OPD bidang kesra lebih sreg menjadi mitra kerja komisi D.
Sebab, komisi A dinilai lebih tajam dalam mengkritisi mitra kerja. ”Padahal, ini kan baik buat masyarakat. Agar program kerja berjalan sesuai perencanaan,” ujar Imam. Pertiwi Ayu Khirisna, Ketua Komisi A DPRD Surabaya menambahkan, baru kali ini pengesahan tatib DPRD molor.
Padahal, menurut Ayu, masa jabatan dewan tinggal setahun lagi. ”Dalam periode sebelumnya lancar-lancar saja. Begitu dilantik beberapa bulan, langsung tatib disahkan,” ujar Ayu kepada wartawan .
Anggota pansus tatib dan juga Ketua Komisi D DPRD Khusnul Khotimah menyampaikan bahwa perdebatan itu adalah dinamika yang wajar di dalam pansus. Apalagi, usulan nama kesra tersebut sesuai dengan aspirasi semua anggota komisi D.
”Anggota komisi D menitipkan aspirasi lewat pansus itu. Kami menyampaikan aspirasi anggota,” kata Khusnul. Apalagi, kata dia, nama kesra selalu melekat dengan komisi D. Sejak periode sebelumnya, komisi D selalu menggunakan nama kesra.
Pihaknya pun tidak mempersoalkan kalau bagian pemerintahan dan kesra menjadi mitra kerja komisi A. Sebab, itu sesuai SOTK. ”Tapi kalau diperkenankan, komisi D tetap menggunakan nama kesra. Ini usulan dari anggota komisi D,” papar Khusnul.
Perdebatan juga muncul dalam pansus Selasa lalu. Anggota pansus tatib dari komisi D Tjujuk Supariono meminta agar komisi A tidak memakai embel-embel ’’kesra’’ sebagai nama komisi. Tjujuk mengakui dirinya mewakili aspirasi dari anggota komisi D. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dokumen Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
.