Mobile_AP_Rectangle 1
BANDARLAMPUNG, RADARJEMBER.ID – Head Of Marketing ACT wilayah Lampung dan Bengkulu, Hermawan mengatakan, semua aktivitas Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Provinsi Lampung dihentikan. Ada tiga cabang ACT di Lampung sudah tidak melakukan aktivitas lagi, hal itu mengikuti instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu.
BACA JUGA : Aliyah Dapat, SMA dan SMK Nihil
“ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor dan tidak ada aktivitas lagi,” katnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Hermawan menegaskan penghentian aktivitas ACT di Lampung bukan hanya terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) saja, namun semua entitas lainnya juga ikut dihentikan karena masih dalam audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kegiatan entitas ACT lainnya seperti yayasan global wakaf, qurban dan zakat juga kami hentikan karena ada instruksi dari Kemensos dan juga masih ada penelusuran dana oleh PPATK,” katanya.
Hermawan mengaku masih belum mengetahui apakah ke depan ACT khususnya di Lampung masih bisa melakukan aktivitasnya atau tidak karena harus menunggu hasil dari PPATK serta pihak lainnya.
“Saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran dana terhadap 300 nomor rekening ACT serta entitas lainnya sehingga ada pembekuan. Jadi sambil menunggu instruksi selanjutnya semua karyawan kami rumahkan dulu,” katanya.
Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/HO
Sumber Berita : Antara
- Advertisement -
BANDARLAMPUNG, RADARJEMBER.ID – Head Of Marketing ACT wilayah Lampung dan Bengkulu, Hermawan mengatakan, semua aktivitas Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Provinsi Lampung dihentikan. Ada tiga cabang ACT di Lampung sudah tidak melakukan aktivitas lagi, hal itu mengikuti instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu.
BACA JUGA : Aliyah Dapat, SMA dan SMK Nihil
“ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor dan tidak ada aktivitas lagi,” katnya.
Hermawan menegaskan penghentian aktivitas ACT di Lampung bukan hanya terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) saja, namun semua entitas lainnya juga ikut dihentikan karena masih dalam audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kegiatan entitas ACT lainnya seperti yayasan global wakaf, qurban dan zakat juga kami hentikan karena ada instruksi dari Kemensos dan juga masih ada penelusuran dana oleh PPATK,” katanya.
Hermawan mengaku masih belum mengetahui apakah ke depan ACT khususnya di Lampung masih bisa melakukan aktivitasnya atau tidak karena harus menunggu hasil dari PPATK serta pihak lainnya.
“Saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran dana terhadap 300 nomor rekening ACT serta entitas lainnya sehingga ada pembekuan. Jadi sambil menunggu instruksi selanjutnya semua karyawan kami rumahkan dulu,” katanya.
Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/HO
Sumber Berita : Antara
BANDARLAMPUNG, RADARJEMBER.ID – Head Of Marketing ACT wilayah Lampung dan Bengkulu, Hermawan mengatakan, semua aktivitas Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Provinsi Lampung dihentikan. Ada tiga cabang ACT di Lampung sudah tidak melakukan aktivitas lagi, hal itu mengikuti instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu.
BACA JUGA : Aliyah Dapat, SMA dan SMK Nihil
“ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor dan tidak ada aktivitas lagi,” katnya.
Hermawan menegaskan penghentian aktivitas ACT di Lampung bukan hanya terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) saja, namun semua entitas lainnya juga ikut dihentikan karena masih dalam audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kegiatan entitas ACT lainnya seperti yayasan global wakaf, qurban dan zakat juga kami hentikan karena ada instruksi dari Kemensos dan juga masih ada penelusuran dana oleh PPATK,” katanya.
Hermawan mengaku masih belum mengetahui apakah ke depan ACT khususnya di Lampung masih bisa melakukan aktivitasnya atau tidak karena harus menunggu hasil dari PPATK serta pihak lainnya.
“Saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran dana terhadap 300 nomor rekening ACT serta entitas lainnya sehingga ada pembekuan. Jadi sambil menunggu instruksi selanjutnya semua karyawan kami rumahkan dulu,” katanya.
Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/HO
Sumber Berita : Antara