Mobile_AP_Rectangle 1
“Jika menggunakan kata itu (berarti) berupa sandi, Yang Mulia. Hanya partisipan yang mengerti yang dimaksud ‘Singgalang 1′” jawab Krisanjaya. “Jika diragukan maksud itu, maka lawan bicara mengonfirmasi lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Total ada 11 orang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti.
Mobile_AP_Rectangle 2
Serta, Syamsul Ma’arif, M Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
“Jika menggunakan kata itu (berarti) berupa sandi, Yang Mulia. Hanya partisipan yang mengerti yang dimaksud ‘Singgalang 1′” jawab Krisanjaya. “Jika diragukan maksud itu, maka lawan bicara mengonfirmasi lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Total ada 11 orang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti.
Serta, Syamsul Ma’arif, M Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
“Jika menggunakan kata itu (berarti) berupa sandi, Yang Mulia. Hanya partisipan yang mengerti yang dimaksud ‘Singgalang 1′” jawab Krisanjaya. “Jika diragukan maksud itu, maka lawan bicara mengonfirmasi lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Total ada 11 orang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti.
Serta, Syamsul Ma’arif, M Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com