Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya menafsirkan percakapan WhatsApp (WA) antara Teddy Minahasa dan anak buahnya, Dody Prawiranegara.
BACA JUGA : Film “Usap Pilu Semeru” Bisa Jadi Referensi Penanganan Bencana
Khususnya pada penggunaan frasa ‘Singgalang 1’. Penjelasannya itu menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Mobile_AP_Rectangle 2
Mulanya, Jon Sarman bertanya soal pernyataan Teddy kepada Dody, yang menyebutkan ‘Jangan lupa Singgalang 1’. “Ada juga ‘Jangan lupa Singgalang 1’, itu narasi?” tanya Hakim Ketua.
Menurut Krisanjaya, pernyataan itu merupakan sebuah perintah.
“Dari konstruksi ‘jangan’ itu tergolong perintah untuk tidak melakukan suatu hal,” ucap Krisnajaya. “Sedangkan yang diperintahkan ‘jangan lupa’, yaitu perintah untuk jangan sampai lupa tentang sesuatu, yakni Singgalang 1,”imbuh dia.
Setelah itu, Hakim Ketua bertanya soal frasa ‘Singgalang 1’ dalam percakapan tersebut. “Apakah istilah simbol Singgalang 1 itu harus memerlukan penafsiran atau sudah jelas diterima oleh penerima respons?” tanya Jon Sarman.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya menafsirkan percakapan WhatsApp (WA) antara Teddy Minahasa dan anak buahnya, Dody Prawiranegara.
BACA JUGA : Film “Usap Pilu Semeru” Bisa Jadi Referensi Penanganan Bencana
Khususnya pada penggunaan frasa ‘Singgalang 1’. Penjelasannya itu menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Mulanya, Jon Sarman bertanya soal pernyataan Teddy kepada Dody, yang menyebutkan ‘Jangan lupa Singgalang 1’. “Ada juga ‘Jangan lupa Singgalang 1’, itu narasi?” tanya Hakim Ketua.
Menurut Krisanjaya, pernyataan itu merupakan sebuah perintah.
“Dari konstruksi ‘jangan’ itu tergolong perintah untuk tidak melakukan suatu hal,” ucap Krisnajaya. “Sedangkan yang diperintahkan ‘jangan lupa’, yaitu perintah untuk jangan sampai lupa tentang sesuatu, yakni Singgalang 1,”imbuh dia.
Setelah itu, Hakim Ketua bertanya soal frasa ‘Singgalang 1’ dalam percakapan tersebut. “Apakah istilah simbol Singgalang 1 itu harus memerlukan penafsiran atau sudah jelas diterima oleh penerima respons?” tanya Jon Sarman.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya menafsirkan percakapan WhatsApp (WA) antara Teddy Minahasa dan anak buahnya, Dody Prawiranegara.
BACA JUGA : Film “Usap Pilu Semeru” Bisa Jadi Referensi Penanganan Bencana
Khususnya pada penggunaan frasa ‘Singgalang 1’. Penjelasannya itu menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Mulanya, Jon Sarman bertanya soal pernyataan Teddy kepada Dody, yang menyebutkan ‘Jangan lupa Singgalang 1’. “Ada juga ‘Jangan lupa Singgalang 1’, itu narasi?” tanya Hakim Ketua.
Menurut Krisanjaya, pernyataan itu merupakan sebuah perintah.
“Dari konstruksi ‘jangan’ itu tergolong perintah untuk tidak melakukan suatu hal,” ucap Krisnajaya. “Sedangkan yang diperintahkan ‘jangan lupa’, yaitu perintah untuk jangan sampai lupa tentang sesuatu, yakni Singgalang 1,”imbuh dia.
Setelah itu, Hakim Ketua bertanya soal frasa ‘Singgalang 1’ dalam percakapan tersebut. “Apakah istilah simbol Singgalang 1 itu harus memerlukan penafsiran atau sudah jelas diterima oleh penerima respons?” tanya Jon Sarman.